TY - THES N1 - Afdawaiza, M.Ag., ID - digilib23369 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23369/ A1 - ANIQ FAHMI, NIM. 09530065 Y1 - 2016/09/05/ N2 - Istilah khalwat dalam pemaknaannya memiliki konotasi ganda, yakni positif dan negatif. Dalam makna positif, khalwat dimaknai sebagai perbutan menyepi untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta?ala. Sedangkan dalam makna negatif, khalwat berarti perbuatan berduaan antara laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi dan terhindar dari pandangan orang lain. Fenomena khalwat yang kedua seringkali terjadi masyarakat dan menimbulkan berbagai persoalan baru. Di satu sisi, adanya upaya-upaya institusi pemerintahan terkait larangan berkhalwat di wilayah tertentu terkesan hanya sebatas hukum dan perundang-undangan yang terbatas dan kultural tanpa adanya penanaman kesadaran dan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat luas. Dalam beberapa hadis Nabi terdapat beberapa riwayat tentang larangan berkhalwat. Oleh karena itu, perlu adanya interpretasi terhadap hadis tentang larangan berkhalwat dan kontekstualisasi hadis-hadis tersebut apabila dihadirkan dalam realitas konkrit kehidupan saat ini Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research), dan teknik pengumpulan datanya menggunakan penelusuran sumber primer dan sekunder serta penggunaan software hadis, sementara untuk pengolahan datanya menggunakan metode deskriptif-analisis dan dilanjutkan menggunakan metode ma?anil hadis\. Dari penelitian ini berikut hasil penelitian yang didapat; pertama, pemaknaan hadis tentang larangan berkhalwat dalam wilayah kontekstual dapat dipahami sebagai upaya menjaga kehormatan serta peringatan untuk tidak mendekati segala perbuatan yang dapat menimbulkan fitnah. Kedua, Dalam praktiknya, penerapan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum) sebagai undang-undang di wilayah NAD berangkat dari pemahaman yang sedikit berbeda dengan pemaknaan hadis tentang larangan berkhalwat. Adanya temuan sains ilmiah yang menerangkan bahwa berkhalwat dapat menimbulkan efek yang tidak baik pada kesehatan dapat dipahami sebagai salah satu hikmah dilarangnya berkhalwat. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Khalwat KW - Qanun dan Nanggroe Aceh Darussalam M1 - skripsi TI - HADIS TENTANG LARANGAN BERKHALWAT (STUDI ATAS QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG KHALWAT/MESUM) AV - public ER -