@phdthesis{digilib23374, month = {November}, title = {PERLINDUNGAN ANAK DALAM AL-QUR?AN (STUDI ANALISIS ATAS TAFSIR AL-QUR?AN TEMATIK KARYA TIM KEMENTERIAN AGAMA RI)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11530003 PANGGIH ABDIGUNO}, year = {2016}, note = {Dr. Agung Danarto, M.Ag}, keywords = {Perlindungan anak, Al-Quran}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23374/}, abstract = {Pada era ini tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum tidak mengenal lagi batas usia, mulai dari orang yang sudah sangat tua sampai anak yang masih kecil. KPAI mencatat bahwa dari tahun 2011 sampai 2014 terdapat 15.067 kasus yang melibatkan anak, baik sebagai subjek maupun objek tindak kriminal. Hal yang sangat merisaukan bagi semua kalangan mengingat posisi seorang anak yang menjadi tumpuan kemajuan sosial dan sebagai pengganti yang lebih baik dari generasi sebelumnya. Islam dalam kitab sucinya sangat memandang penting posisi anak, sehingga muncul berbagai macam kajian yang membahas seputar isu perlindungan anak termasuk dalam bidang tafsir. Pemilihan Tafsir Al-Qur?an Tematik Kemenag RI didasarkan bahwa produk tafsir ini disusun oleh ulama Indonesia yang tentu sangat mengerti keadaan sosial yang terjadi di Indonesia, sehingga hasil dari kajian tersebut lebih relevan jika dibandingkan dengan produk penafsiran ulama luar negeri. Pokok-pokok permasalahan mengenai anak dalam Tafsir Al-Qur?an Tematik akan dikerucutkan menjadi: 1. Bagaimana penafsiran Tim Kemenag RI terhadap ayat-ayat perlindungan anak? dan 2. Apa relevansi Tafsir Al-Qur?an Tematik dalam konteks perlindungan anak di Indonesia?. Tafsir Al-Qur?an Tematik memandang bahwa penafsiran konsep perlindungan anak tidak berdiri sendiri, tema tersebut tersusun dari partikel yang saling mempengaruhi satu sama lainnya. Bagian yang saling berhubungan itu antara lain pembentukan keluarga, pembinaan keluarga bahagia, pemeliharaan dan pengasuhan anak setelah lahir dan kesadaran akan kewajiban melindungi anak. Hasil dari penafsiran perlindungan anak ini diharapkan dapat menambah pemahaman bagi masyarakat Indonesia bahwa dalam melindungi dan mendidik anak tidak cukup hanya dengan nasihat dan tindakan atau bahkan pemberian materi yang selama ini menjadi tolak ukur kesuksesan dalam melindungi dan mendidik anak pada masyarkat Indonesia. Lebih dari itu secara tidak langsung Al- Qur?an memandang bahwa dalam proses melidungi dan mendidik anak harus dimulai dari tahapan yang paling dasar dan berasaskan aspek berkesinambungan.} }