eprintid: 2342 rev_number: 18 eprint_status: archive userid: 8 dir: disk0/00/00/23/42 datestamp: 2012-08-08 09:34:39 lastmod: 2016-04-01 03:05:04 status_changed: 2012-05-04 16:42:29 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: MIFTAHUL ARWANI NIM: O1350897, title: PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERCERAIAN KARENA PERSELINGKUHAN ( STUDI TERHADAP PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA PONOROGO TAHUN 2007) ispublished: pub subjects: PB divisions: jur_aas full_text_status: restricted keywords: Pertimbangan hakim, perceraian, perselingkuhan note: Pembimbing : Dra. Hj. Ermi Suhesti Syafi’i, M.SI. Udiyo Basuki, S.H., M. Hum. abstract: Sudah menjadi kodrat alam bahwa dua manusia dengan jenis kelamin berlainan, seorang laki-laki dan seorang perempuan ada daya saling menarik satu sama lain untuk hidup bersama. Sebagai mahluk yang mampu melahirkan peradaban dan sekaligus sebagai pembeda dengan mahluk lainnya, maka ketertarikan itu perlu diatur dalam suatu instansi yang bisa menjamin kepastian hukum, yaitu perkawinan. Akan tetapi perkawinan yang dimaksud bukanlah perkawinan yang hanya sekedar persetubuhan dan pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi perkawinan yang disyari’atkan adalah perkawinan yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Dalam Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti diketahui dan diakui bahwa tidak selalu tujuan perkawinan itu dapat dilaksanakan sesuai cita-cita, walaupun telah diusahakan sedemikian rupa, bahkan sebaliknya tidak terdapatnya keharmonisan dan kerukunan antara suami istri sampai menimbulkan permusuhan antara keduanya atau kaum kerabat masing-masing walaupun telah diusahakan dengan sungguh-sungguh untuk menghindarinya. Untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam rumah tangga, Islam memberikan solusi dengan perceraian. Penyebab percerian sangatlah beragam, diantaranya adalah gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan (love affair). Perselingkuhan adalah sebuah kasus penyelewengan dan ketidaksetiaan suami atau istri dengan melibatkan pihak ketiga sebagai teman selingkuhannya. Pengadilan Agama Ponorogo dalam memutuskan perceraian tidak luput dari kasus perselingkuhan sebagai penyebabnya. Hal tersebut dibuktikan dengan masuknya 70 perkara perselingkuhan pada tahun2007 di Pengadilan Agama Ponorogo, dan dari sekian banyak kasus perselingkuhan tersebut hanya 2 perkara yang ditolak/gugur. Berdasarkan fakta di atas penyusun tertarik untuk menganalisa tentang landasan hukum dan pertimbangan apa yang digunakan Hakim Pengadilan agama Ponorogo dalam memutus perkara percerian karena perselingkuhan tersebut. Seperti telah diketahui bersama bahwa perselingkuhan tidaklah berdiri sendiri atau tertulis secara jelas di Undang-undang Perkawinan/Kompilasi Hukum Islam sebagai alasan perceraian. Skripsi ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriftif analitik, yakni dengan mengadakan penelitian langsung di Pengadilan Agama Ponorogo sehingga didapat gambaran tentang permasalahan yang menjadi pembahasan, yang kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif deduktif. Adapun tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara secara langsung dengan para Hakim. Dalam menganalisa digunakan pendekatan yuridis dan sekaligus normatif, sehingga diketahui kesesuaian atau tidaknya pertimbangan Hakim PA. Ponorogo dalam memutus perceraian karena perselingkuhan dengan Hukum Positif dan Hukum Islam. Setelah diadakan penelitian dan analisa dapatlah dipahami dan diketahui bahwa Hakim Pengadilan Agama Ponorogo menjadikan perselingkuhan sebagai faktor penyebab terjadinya keretakan dan ketidakharmonisan suatu rumah tangga. Artinya bahwa dengan adanya perselingkuhan dalam sebuah hubungan suami istri, akan menimbulkan serta memicu pertengkaran dan perselisihan terus-menerus antara kedua belah pihak, yaitu suami istri. Oleh karena itu berdasarkan fakta tersebut di atas, Hakim Pengadilan Agama Ponorogo menisbatkan perselingkuhan sebagai alasan perceraian ke dalam Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. date: 2009-05-27 date_type: published institution: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta department: Fakultas Syari'ah thesis_type: skripsi thesis_name: other refereed: TRUE referencetext: update terakhir : 2009-05-27 10:23:18 ; nama file diserver lama : digilib-uinsuka--miftahular-2045-1-miftahul-n.pdf ; letak file diserver lama : ./files/disk1/41/digilib-uinsuka--miftahular-2045-1-miftahul-n.pdf ; url download server lama : /download.php?id=2419 ; nama file lama : MIFTAHUL ARWANI O1350897 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERCERAIAN KARENA PERSELINGKUHAN.pdf ; format file : application/pdf ; besar file : 1142368 Kb. penulis : ; Copyright 2009 by Perpustakaan Digital UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Verbatim copying and distribution of this entire article is permitted by author in any medium, provided this notice is preserved. citation: MIFTAHUL ARWANI NIM: O1350897, (2009) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERCERAIAN KARENA PERSELINGKUHAN ( STUDI TERHADAP PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA PONOROGO TAHUN 2007). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2342/1/BAB%20I%2CV.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2342/2/BAB%20II%2CIII%2CIV.pdf