%A MUH. NUR SYIFA - NIM: 04350119 %O Pembimbing : Yasin Baidi, M.Ag. Dra. Hj. Ermi Suhasti Syafe’i, M.SI. %T KAWIN HAMIL DAN IMPLIKASINYA DI KUA KECAMATAN IMOGIRI BANTUl YOGYAKARTA TAHUN 2006-2007 DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM %X Allah telah menciptakan segala makhluk hidup di muka bumi ini dengan berpasang-pasangan. Salah satu di antara makhluk Allah adalah manusia. Agama Islam mensyaratkan perkawinan untuk mewujudkan generasi penerus dan menciptakan rumah tangga yang bahagia. Hal ini merupakan pengamalan sunatullah terhadap hamba-Nya. Perkawinan terlaksana setelah terjadi akad nikah antara mempelai pria dan mempelai wanita untuk hidup bersama dalam rumah tangga. Perkawinan adalah salah satu cara yang dipilih Allah sebagai jalan untuk membuat keturunan, akan tetapi pelaksanaannya mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Perkawinan terjadi karena keinginan dari masing-masing calon mempelai wanita dan pria, Atau karena dorongan dari orangtua untuk dijodohkan, dan juga dikarenakan suatu kondisi untuk melakukan perkawinan (karena terpaksa). Seperti halnya fenomena yang sering terjadi di masyarakat Imogiri yaitu perkawinan hamil dimana perkawinan tersebut dilakukan sesudah mempelai wanitanya dalam keadaan hamil, hal tersebut sering terjadi di masyarakat Imogiri yang pada dasarnya lingkungan masyarakat yang agamis dan sangat kental dengan budayanya semakin hari semakin merosot nilai-nilai moral dan keagamaanya. Penyusun tertarik meneliti fenomena kawin hamil yang terjadi di KUA Kecamtan Imogiri dengan meneliti secara langsung kedalam masyarakatnya dan juga proses pelaksanan kawin hamil tersebut di KUA Kecamatan Imogiri. Karena di dalam KUA sendiri masih ada beberapa permasalahan mengenai perkawinan hamil tersebut apakah pelaksanaanya sudah sah atau sesuai dengan aturan yang ada atau belum. Kemudian melihat faktor-faktor apa saja yang mendorong terjadinya perkawinan hamil tersebut serta implikasi kawin hamil tersebut terhadap kehidupan rumah tangga (keluargannya). Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis normatif aritinya pendekatan didasarkan pada faktor yang sebenarnya terjadi dilapangan kemudian disesuaikan dengan dalil-dalil/nash. Adapun kasus kawin hamil yang terjadi di Imogiri dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah: kurangnya pengawasan orang tua, tipisnya keimanan, lemahnya kontrol masyarakat dan adanya tradisi ngenger atau tunangan. Selain itu kawin hamil akan berpengaruh terhadap kehidupan keluarganya baik dari hubungan suami istri yang kurang pemahaman terhadap tugas-tugas keluarga, begitu juga terhadap anak, serta orang tua/mertuanya. %K kawin hamil, implikasinya, Bantul %D 2009 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib2348