@phdthesis{digilib23548, month = {September}, title = {FUNGSIONALISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PROSES DEMOKRATISASI DI KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN DIY}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 12340051 AULIA FRIZCAR POHAN}, year = {2016}, note = {1. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum. 2. ACH. TAHIR, S.H., S.H.I., LL.M., M.A.}, keywords = {Badan Permusyawaratan Desa(BPD)proses demokratisadi Depok Sleman}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23548/}, abstract = {Salah satu persoalan mendasar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat, daerah, maupun desa adalah bagaimana membangun atau menciptakan mekanisme pemerintahan yang dapat mengemban misinya dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera secara berkeadilan. Dimana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut, pemerintah harus melaksanakan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat. Aspirasi dari masyarakat khususnya masyarakat di desa, tentunya tidak akan tersalurkan dengan baik jika instansi yang bertugas untuk menyalurkan aspirasi tersebut (BPD) tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Selain itu, BPD juga berperan penting dalam proses pilkades, dan pembuatan peraturan desa yang dapat diartikan bahwa BPD turut berperan dalam proses demokratisasi di lingkungan masyarakat desa. Namun, pada kenyataannya peran BPD dalam proses demokratisasi di lingkungan masyarakat desa tidak terlepas dari adanya kendala-kendala yang mengakibatkan proses tersebut tidak berjalan sesuai dengan semestinya. Untuk menjawab masalah tersebut, penyusun menggunakan metode penelitian Yuridis-Empiris yakni berupa penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diambil langsung dari subjek penelitian melalui wawancara dan melalui telaah pustaka serta kajian atas peraturan-peraturan terkait. Penelitian ini bersifat deskriptif-analistik yakni mengurai fakta-fakta, situasi-situasi atau kejadian-kejadian dan menganalisisnya dengan teori dan logika hukum. Hasil penelitian menunjukkan, BPD di Kecamatan Depok sebagai lembaga pemerintahan desa dan sebagai wujud demokrasi dalam pemerintahan desa, telah berhasil dalam memajukan demokratisasi di Kecamatan Depok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga sesuai dengan prinsip demokrasi serta asasasas dari good governance. Keberhasilan tersebut dilihat dari 3 aspek; fungsi BPD terhadap penyaluran aspirasi aspirasi masyarakat, fungsi BPD dalam proses pilkades, dan fungsi BPD terhadap pembuatan peraturan desa. Selain itu, juga terdapat faktor-faktor pendukung dalam proses demokratisasi bagi BPD di Kecamatan Depok; faktor Civil Society, dan faktor sinergi antar Stakeholders, serta faktor-faktor penghambatnya yaitu; faktor hukum, faktor sosial, dan faktor geografis.} }