relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23577/ title: PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA TUNJUNGHARJO KECAMATAN TEGOWANU KABUPATEN GROBOGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA creator: FATCHUN NA’IM, NIM. 12340052 subject: Ilmu Hukum description: Bergotong royong, kerja bakti, saling membantu sesama adalah hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat pedesaan. Hampir-hampir tidak ada jarak yang memisahkan antara satu orang dengan yang lainnya. Kedekatan inilah yang membuat warga desa menjadi layaknya seperti keluarga sendiri. Hal ini pula yang menjadi asas pengaturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana salah satu tujuannya adalah untuk memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Pada Pasal 81 ayat (2) disebutkan bahwa “pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong.” Atas amanat tersebut sudah seharusnya seluruh desa di Indonesia mematuhinya. Namun pada tahun 2015 terdapat pembangunan drainase di Dukuh Tompe Desa Tunjungharjo Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan yang tidak melibatkan masyarakat desa, melainkan diserahkan kepada pihak ketiga di luar masyarakat Desa Tunjungharjo. Berdasarkan problematika tersebut penyusun merumuskan masalah bagaimana pelaksanaan pembangunan Desa Tunjungharjo Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dan apakah pelaksanaan pembangunan Desa Tunjungharjo Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk menjawab masalah tersebut, penyusun menggunakan metode penelitian Yuridis-Empiris yakni berupa penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diambil langsung dari subjek penelitian melalui wawancara dan melalui telaah pustaka serta kajian atas peraturan-peraturan terkait. Penelitian ini bersifat deskriptif-analistik yakni mengurai fakta-fakta, situasi-situasi atau kejadian-kejadian dan menganalisisnya dengan teori dan logika hukum. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, pelaksanaan pembangunan drainase di atas bukan termasuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa Tunjungharjo Tahun 2015, itu merupakan aspirasi dari Bapak Bambang Ismoyo yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Grobogan untuk melakukan pembangunan dengan menggunakan jasa pihak ketiga tanpa melibatkan masyarakat desa. Sehingga dalam hal ini Pemerintah Desa Tunjungharjo hanya menerima saja program tersebut. Kedua pelaksanaan pembangunan Desa Tunjungharjo tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) dimana seluruh pembangunan Desa Tunjungharjo harus berdasarkan RKP Desa Tunjungharjo, selanjutnya pembangunan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa Tunjugharjo dengan semangat gotong royong. Pemerintah Desa Tunjungharjo juga melanggar ketentuan pada Pasal 82 ayat (1), yaitu dalam kasus pembangunan drainase di Dukuh Tompe hak masyarakat untuk tahu rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dihianati oleh Pemerintah Desa Tunjungjarjo. Atas hal tersebut Pemerintah Desa Tunjungharjo dapat di kenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Apabila sanksi tersebut tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. date: 2016-11-25 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23577/1/12340052_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23577/2/12340052_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: FATCHUN NA’IM, NIM. 12340052 (2016) PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA TUNJUNGHARJO KECAMATAN TEGOWANU KABUPATEN GROBOGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.