<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA\r\nDALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI\r\n( STUDI DI BMT BERINGHARJO)"^^ . "Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia\r\n(selanjutnya disebut UUJF) bahwa bentuk perjanjian fidusia harus tertulis dan\r\ndituangkan dalam akta notaris, selanjutnya dalam Pasal 11 UUJF disebutkan bahwa\r\nbenda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan agar melahirkan hak\r\nkebendaan bagi kreditur yang berfungsi sebagai pelunasan utang debitur. Sebagai\r\nlembaga keuangan syari’ah BMT Beringharjo melakukan pembiayaan dengan\r\nmewajibkan adanya benda jaminan sebagai pelunasan utang debitur, sebanyak 70%\r\npembiayaan dengan jaminan benda bergerak di BMT Beringharjo menggunakan akta\r\ndibawah tangan artinya menggunakan fidusia tidak terdaftar. Akta di bawah tangan\r\ndigunakan untuk pembiayaan di bawah Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah).\r\nPenulis tertarik ingin meneliti masalah tersebut lebih lanjut dengan Rumusan masalah\r\n1). Apakah pelaksanaan pembebanan benda bergerak sebagai jaminan fidusia yang\r\ndilakukan oleh BMT Beringharjo sudah sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999\r\ntentang Jaminan Fidusia. 2). Bagaimana pelaksanaan eksekusi objek jaminan benda\r\nbergerak yang tidak dilakukan pengikatan fidusia dalam hal debitur wanprestasi di\r\nBMT Beringharjo.\r\nPenelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) di BMT\r\nBeringharjo. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik. Penelitian ini\r\nmenggunakan Pendekatan yuridis empiris. Data-data penelitian didapatkan melalui\r\nwawancara dengan pihak BMT Beringharjo dan mengumpulkan dokumen-dokumen\r\nyang berkaitan dengan penelitian serta didukung oleh buku-buku yang berkaitan.\r\nAnalisa penelitian menggunakan deskriptif kualitatif.\r\nHasil penelitian ini adalah pertama Pelaksanaan Jaminan Fidusia yang\r\ndilakukan BMT Beringharjo untuk pembiayaan di atas Rp 15.000.000,-(lima belas\r\njuta rupiah) sudah sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia\r\nyaitu pembebanannya menggunakan akta notaris dan didaftarkan di kantor fidusia\r\nserta dilakukan roya (pencoretan catatn fidusia), kemudian dalam hal pembiayaan di\r\nbawah Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dengan jaminan benda bergerak tidak\r\ndilakukan pengikatan secara fidusia melainkan menggunakan akad pembiayaan dan\r\ndiwaarmerking serta tidak didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia. Kedua\r\npelaksanaan eksekusi dengan jaminan benda bergerak melalui beberapa tahapan.\r\nTahapan pertama adalah dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada debitur\r\nyang lalai, jika tidak direspon maka kreditur mengirimkan surat perintah I (SP I), SP\r\nII dan SP III, kemudian jika masih tidak ada itikad baik dari debitur maka akan\r\ndikirimkan surat treatmen terakhir. Pelaksanaan eksekusi fidusia terdaftar dengan\r\ntidak terdaftar tahap-tahapnya sama saja, yang membedakan hanya jika dalam fidusia\r\nterdaftar kreditur dapat meminta bantuan kepolisian untuk pengambilan benda\r\njaminan tetapi dalam fidusia tidak terdaftar maka pihak BMT harus bekerja sendiri\r\nkarena tidak bisa meminta bantuan kepolisian.\r\nKata kunci: Perjanjian, jaminan fidusia, wanprestasi, eksekusi."^^ . "2016-11-22" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 12340084"^^ . "TRISNA NEPIA AGUSTIN"^^ . "NIM: 12340084 TRISNA NEPIA AGUSTIN"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA\r\nDALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI\r\n( STUDI DI BMT BERINGHARJO) (Text)"^^ . . . . . "12340084_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA\r\nDALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI\r\n( STUDI DI BMT BERINGHARJO) (Text)"^^ . . . . . "PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA\r\nDALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI\r\n( STUDI DI BMT BERINGHARJO) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA\r\nDALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI\r\n( STUDI DI BMT BERINGHARJO) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA\r\nDALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI\r\n( STUDI DI BMT BERINGHARJO) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA\r\nDALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI\r\n( STUDI DI BMT BERINGHARJO) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA\r\nDALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI\r\n( STUDI DI BMT BERINGHARJO) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA\r\nDALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI\r\n( STUDI DI BMT BERINGHARJO) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA\r\nDALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI\r\n( STUDI DI BMT BERINGHARJO) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA\r\nDALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI\r\n( STUDI DI BMT BERINGHARJO) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #23582 \n\nPELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA \nDALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI \n( STUDI DI BMT BERINGHARJO)\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .