%A NIM: 12340145 YASINTA %O 1. DR. SRI WAHYUNI, S.Ag., M.Ag., M.Hum 2. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum %T BENTUK PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET DI BNI SYARIAH CABANG YOGYAKARTA %X Dalam era globalisasi dan menghadapi pertumbuhan perekonomian nasional yang terus bergerak cepat, bidang perbankan merupakan salah satu bidang yang harus dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal dalam pelaksanaan pembangunan ini demi mewujudkan pemerataan pendapatan masyarakat, terutama melalui pemberian fasilitas pembiayaan yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dan memperbesar usaha yang dimiliki masyarakat. Dari pemberian pembiayaan tersebut diperlukan adanya jaminan sebagai pengaman atas pembiayaan yang diberikan agar menghindari resiko adanya wanprestasi. Pemberian fasilitas pembiayaan memiliki sebuah resiko yaitu adanya pembiayaan macet. Pembiayaan macet memberikan dampak yang kurang baik bagi Negara, masyarakat, dan perbankan Indonesia. Penelitian ini dilakukan pada kantor PT. BNI Syariah Cabang Yogyakarta. Metodologi penelitiaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu melihat pelaksanaan peraturan hukum dalam masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh dengan melakukan wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Berdasakan hal tersebut, maka dirumuskan pokok permasalahan yakni untuk mengetahui apakah pelaksanaan proses penyelesaian pembiayaan macet di BNI Syariah Cabang Yogyakarta telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa dalam menyelesaikan pembiayaan macet telah sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu apabila nasabah masih beritikad baik diselesaikan dengan restrukturisasi pembiayaan yaitu dilancarkan kembali dengan 3R (Rescheduling/penjadwalan ulang, Reconditioning/memperkecil margin keuntungan, Restructuring). Tetapi, jika nasabah sudah tidak koporatif dan tidak beritikad baik penyelesaiannya dengan lelang agunan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) untuk menutupi kerugian bank. Kata kunci : perjanjian, pembiayaan, jaminan, pembiayaan macet %K perjanjian, pembiayaan, jaminan, pembiayaan macet %D 2016 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib23584