%A NIM: 12340142 NURUL KHIKMAH %O 1. Dr. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum. 2. LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum. %T PEMENUHAN HAK ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL DI PENGADILAN NEGERI BANTUL %X Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang serius yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sering sekali anak menjadi korban dari perbuatan yang tidak beradab. Lebih lengkapnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak setidaknya telah memberikan perhatian terkait hak-hak korban kejahatan seksual terhadap anak. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan memberikan hakhaknya melalui putusan Pengadilan Negeri Bantul. Dari sinilah penyusun tertarik untuk meneliti apakah Pengadilan Negeri Bantul memenuhi hak-hak anak korban kejahatan seksual didalam putusan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan, yaitu penelitian yang obyeknya langsung berasal dari Pengadilan Negeri Bantul dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Arum Dalu dan berupa data yang didapat melalui wawancara dan informasi dari P2TP2A Arum dalu yang dilengkapi dan diperkuat dengan dokumen-dokumen serta arsip-arsip yang ada di Pengadilan Negeri Bantul. Pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis empiris yaitu dengan melihat peraturan perundang-undangan yang diimplementasikan dalam pemenuhan hak-hak korban. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa upaya perlindungan hukum berupa pemenuhan hak korban dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak ada yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan Anak dan dilaksanakan, tetapi ada yang sudah sesuai tetapi belum dilaksanakan, namun ke setiap hak tersebut tidak dicantumkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bantul. adapun yang sudah sesuai dan dilaksanakan, meliputi: pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap pemeriksaan, persidangan yang dilakukan secara tertutup dan sesuai proses persidangan khusus anak, edukasi tentang kesehatan reproduksi, edukasi tentang nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, dan penyediaan rumah aman (shelter). Sedangkan yang sesuai tetapi tidak dilaksanakan, meliputi: edukasi nilai agama, dan restitusi berdasarkan putusan pengadilan. Kata kunci : hak korban, tindak pidana kejahatan seksual, anak sebagai korban. %K hak korban, tindak pidana kejahatan seksual, anak sebagai korban %D 2016 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib23585