%0 Thesis %9 Skripsi %A UNI MALIHAH, NIM: 12340132 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2016 %F digilib:23586 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Penghentian Penyidikan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Pertimbangan Hukum %P 113 %T TINJAUAN TERHADAP PENERBITAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA KORUPSI (STUDI PENERBITAN SP3 NOMOR: PRINT-369/0.4/FD.1/08/2015 DI KEJAKSAAN TINGGI DIY) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23586/ %X Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana memberi wewenang kepada penyidik untuk melakukan penghentian penyidikan apabila dalam proses penyidikan tidak ditemukan cukup bukti atau perisitiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan menjadi bahan tudingan dari masyarakat bahwa penegak hukum tidak serius dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di negara ini. Penelitian ini merupakan gabungan antara penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Dimana untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini penulis melakukan studi kepustakaan pada berkas Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print-369/0.4/Fd.1/08/2015 dan wawancara semiterstuktur kepada kejaksaan tinggi DIY untuk melengkapi data primer yang ada. Adapun objek dari penelitian ini adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print-369/0.4/Fd.1/08/2015. Berdasarkan hal tersebut maka dirumuskan pokok permasalahan yakni apakah yang menjadi pertimbangan hukum Kejaksaan Tinggi DIY dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan tersebut, dan apakah penerbitan surat perintah penghentian penyidikan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Jaksa Agung No. Perja/039/A/Ja/10/2010. Setelah dilakukan pembahasan dan penganalisaan, maka dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hukum Kejaksaan Tinggi DIY dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: Print- 369/O.4/Fd.1/08/2015 adalah dikarenakan tidak terdapat cukup bukti dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Jaksa Agung No. Perja/039/A/Ja/10/2010. Kata kunci: Penghentian Penyidikan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Pertimbangan Hukum %Z 1. Prof. Dr. H. Makhrus Munajat, S.H.,M. Hum. 2. Dr. Ahmad Bahiej, S.H.,M.Hum.