TY - THES N1 - 1. ISWANTORO., S.H., M.H. 2. UDIYO BASUKI., S.H., M.Hum. ID - digilib23589 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23589/ A1 - DITA ALIF IVANSYAH, NIM: 12340106 Y1 - 2016/11/28/ N2 - Redshit Distro merupakan bagian dari salah satu bisnis yang bergerak di dunia fashion atau pakaian. Sedangkan bentuk usaha dari Redshit Distro adalah franchise/Waralaba. Waralaba Redshit Distro dari tahun 2012 sampai dengan 2016 memiliki enam cabang dalam 5 (lima) kota/kabupaten. Usaha yang termasuk progresivitasnya tinggi. Tidak mudah untuk sebuah usaha waralaba dalam jangka waktu empat tahun, sebab untuk menjadi usaha waralaba tentu segala persyaratan harus di penuhi dan memiliki ijin dari pemerintah. Waralaba, dalam Peraturan Pemerintha/PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, merupakan usaha yang memiliki ciri khas tertentu, kekayaan intelektual. Usaha waralaba harus terdaftar untuk mendapatkan ijin sebagaimana Pasal 13, serta memiliki legalitas badan hukum sebagaimana diatur juga dalam Pasal 7 Peraturan aquo. Untuk itu, peneliti melakukan penelitian pada Redshit Distro, apakah usaha waralaba tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empirik, untuk mengetahui apakah usaha Waralaba Redshit Distro dalam hal pelaksanaannya sudah sesuai atau tidak dengan Peraturan perundang-undangan. Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi lapangan dan pustaka. Studi lapangan meliputi kegiatan observasi secara langsung, dan juga wawancara secara mendalam dan terpimpin kepada narasumber dari dari pihak Redshit Distro dan juga dari masyarakat atau konsumen. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen dan literatur yang berhubungan dengan materi penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perjanjian kontrak franchise atau waralaba Redshit Distro Pati, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terutama Pasal 5 poin (a) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang mensyaratkan klausula yang wajib ada dalam kontrak. Selain itu Redshit Distro tidak memiliki legalitas sebagai usaha waralaba sebagai salah satu syarat yang wajib di penuhi sebagaimana Pasal 7 Peraturan aquo. Selain itu, ijin untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) secara otomatis tidak dapat diperoleh karena sebagian yang disyaratkan untuk mendapat ijin adalah legalitas usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PP. No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, dan Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Kata kunci : Redshit Distro, Pati, Perjanjian, Peraturan PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Redshit Distro KW - Pati KW - Perjanjian KW - Peraturan M1 - skripsi TI - ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN FRANCHISE REDSHIT DISTRO ANTARA AZIZAH MIFTAHUL HASANAH (FRANCHISOR) DENGAN M. RIZAL (FRANCHISEE) SKRIPSI AV - restricted EP - 105 ER -