<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI PROPERTI\r\nMELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)\r\nKOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014-2015"^^ . "Posisi tawar yang rendah dari konsumen daripada pelaku usaha sering\r\nmemunculkan perselisihan yang akhirnya menjadi persengketaan. Seperti halnya yang\r\nterjadi pada perjanjian jual beli properti/perumahan dengan pelaku usaha. Banyak\r\nfaktor yang memunculkan adanya sengketa konsumen dalam lingkup properti dengan\r\nberbagai permasalahan seperti spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan\r\nperjanjian awal, penyerahan rumah melebihi jatuh tempo, permasalahan surat dan\r\nsertifikat. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta sebagai\r\nbadan yang diberi amanat untuk menjalankan tugas dan wewenang menyelesaikan\r\nsengketa konsumen mempunyai kapasitas untuk menenangani persengketaan antara\r\npelaku usaha dan konsumen di bidang perjanjian jual beli properti. Hal tersebut\r\ndidasarkan oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan\r\nKonsumen yaitu, menyelenggarakan penyelesaian sengketa alternatif dengan sengekat\r\nkhusus konsumen dengan menggunakan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.\r\nKeberadaan BPSK Kota Yogyakarta sebagai badan yang menyelenggarakan\r\npenyelesaian sengketa konsumen properti. Lantas apakah penyelesaian sengketa\r\nperjanjian jual beli properti melalui BPSK Kota Yogyakarta sesuai dengan Undang-\r\nUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ? kemudian apa\r\nakibat hukum dari adanya putusan sengketa perjanjian jual beli properti yang\r\ndilakukan oleh BPSK Kota Yogyakarta ?. Guna menjawab dari persoalan tersebut,\r\npenelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang\r\ndatanya dihasilkan dengan turun langsung ke lapangan melalui observasi dan\r\nwawancara dengan pihak BPSK Kota Yogyakarta. Sementara pendekatan penelitian\r\nyang diambil adalah dengan secara yuridis empiris, yaitu dengan meninjau peraturan\r\nperundang-undangan terhadap fakta-fakta dan data di lapangan, serta buku-buku yang\r\nmasih berkaitan dengan penelitian yang dikaji.\r\nKesimpulan penelitian ini adalah penyelesaian sengketa konsumen perjanjian\r\njual beli properti melalui BPSK Kota Yogyakarta tidak sesuai dengan Pasal 55\r\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 38\r\nKepmenperindag Nomor 350/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan\r\nWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu proses penyelesaian\r\nsengketa melebihi jangka waktu yang ditentukan yaitu 21 (dua puluh satu) hari kerja\r\nterhitung sejak pengaduan diterima. Kehadiran BPSK yang diharapkan menjadi solusi\r\nalternatif dalam penyelesaian sengketa dengan prinsipnya biaya murah, cepat dan\r\nsederhana tidak tercermin pada BPSK Kota Yogyakarta. Selain itu terdapatnya\r\nkendala terhadap proses pelaksanaan penyelesaian sengketa yaitu banyaknya kasus\r\nyang masuk tidak diimbangi dengan keadaan sumber daya manusia (SDA), serta\r\nkurang kooperatifnya para pihak. Tidak adanya kekuatan eksekutorial dalam setiap\r\nputusan yang dikeluarkan BPSK Kota Yogyakarta memungkinkan adanya gugatan\r\nbaru, baik dari pelaku usaha maupun konsumen. Sifat final dan mengikat (binding)\r\npada setiap putusan yang dikeluarkan BPSK Kota Yogyakarta tidak memberikan\r\npengaruh kepada pelaku usaha untuk dapat mengindahkan akta perdamaian sebagai\r\nhasil dari kesepakatan dan menerima putusan. Kemudian, dibukanya peluang yang\r\ndimiliki pelaku usaha untuk mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK Kota\r\nYogyakarta sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UUPK.\r\nKata Kunci: Perjanjian Jual Beli Properti, Penyelesaian Sengketa Perjanjian Jual Beli,\r\nBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Yogyakarta."^^ . "2016-11-24" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 12340099"^^ . "FAIQ HIDAYAT"^^ . "NIM: 12340099 FAIQ HIDAYAT"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI PROPERTI\r\nMELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)\r\nKOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014-2015 (Text)"^^ . . . . . "12340099_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI PROPERTI\r\nMELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)\r\nKOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014-2015 (Text)"^^ . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI PROPERTI\r\nMELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)\r\nKOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014-2015 (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI PROPERTI\r\nMELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)\r\nKOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014-2015 (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI PROPERTI\r\nMELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)\r\nKOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014-2015 (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI PROPERTI\r\nMELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)\r\nKOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014-2015 (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #23597 \n\nPENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI PROPERTI \nMELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) \nKOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014-2015\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .