TY - THES N1 - 1. Dr. SRI WAHYUNI, M.Ag., M.Hum. 2. BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum. ID - digilib23597 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23597/ A1 - FAIQ HIDAYAT, NIM: 12340099 Y1 - 2016/11/24/ N2 - Posisi tawar yang rendah dari konsumen daripada pelaku usaha sering memunculkan perselisihan yang akhirnya menjadi persengketaan. Seperti halnya yang terjadi pada perjanjian jual beli properti/perumahan dengan pelaku usaha. Banyak faktor yang memunculkan adanya sengketa konsumen dalam lingkup properti dengan berbagai permasalahan seperti spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, penyerahan rumah melebihi jatuh tempo, permasalahan surat dan sertifikat. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta sebagai badan yang diberi amanat untuk menjalankan tugas dan wewenang menyelesaikan sengketa konsumen mempunyai kapasitas untuk menenangani persengketaan antara pelaku usaha dan konsumen di bidang perjanjian jual beli properti. Hal tersebut didasarkan oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu, menyelenggarakan penyelesaian sengketa alternatif dengan sengekat khusus konsumen dengan menggunakan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Keberadaan BPSK Kota Yogyakarta sebagai badan yang menyelenggarakan penyelesaian sengketa konsumen properti. Lantas apakah penyelesaian sengketa perjanjian jual beli properti melalui BPSK Kota Yogyakarta sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ? kemudian apa akibat hukum dari adanya putusan sengketa perjanjian jual beli properti yang dilakukan oleh BPSK Kota Yogyakarta ?. Guna menjawab dari persoalan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang datanya dihasilkan dengan turun langsung ke lapangan melalui observasi dan wawancara dengan pihak BPSK Kota Yogyakarta. Sementara pendekatan penelitian yang diambil adalah dengan secara yuridis empiris, yaitu dengan meninjau peraturan perundang-undangan terhadap fakta-fakta dan data di lapangan, serta buku-buku yang masih berkaitan dengan penelitian yang dikaji. Kesimpulan penelitian ini adalah penyelesaian sengketa konsumen perjanjian jual beli properti melalui BPSK Kota Yogyakarta tidak sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 38 Kepmenperindag Nomor 350/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu proses penyelesaian sengketa melebihi jangka waktu yang ditentukan yaitu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima. Kehadiran BPSK yang diharapkan menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian sengketa dengan prinsipnya biaya murah, cepat dan sederhana tidak tercermin pada BPSK Kota Yogyakarta. Selain itu terdapatnya kendala terhadap proses pelaksanaan penyelesaian sengketa yaitu banyaknya kasus yang masuk tidak diimbangi dengan keadaan sumber daya manusia (SDA), serta kurang kooperatifnya para pihak. Tidak adanya kekuatan eksekutorial dalam setiap putusan yang dikeluarkan BPSK Kota Yogyakarta memungkinkan adanya gugatan baru, baik dari pelaku usaha maupun konsumen. Sifat final dan mengikat (binding) pada setiap putusan yang dikeluarkan BPSK Kota Yogyakarta tidak memberikan pengaruh kepada pelaku usaha untuk dapat mengindahkan akta perdamaian sebagai hasil dari kesepakatan dan menerima putusan. Kemudian, dibukanya peluang yang dimiliki pelaku usaha untuk mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK Kota Yogyakarta sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UUPK. Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli Properti, Penyelesaian Sengketa Perjanjian Jual Beli, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Yogyakarta. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Perjanjian Jual Beli Properti KW - Penyelesaian Sengketa Perjanjian Jual Beli KW - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Yogyakarta. M1 - skripsi TI - PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI PROPERTI MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014-2015 AV - restricted EP - 154 ER -