<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM\r\nDALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III-\r\n12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN\r\nNO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE)"^^ . "Pembunuhan merupakan kejahatan yang tiada hentinya dari dulu sampai\r\nsekarang. Pembunuhan merupakan kejahatan yang sangat serius dikalangan\r\nmasyarakat, karena dalam kejahatan ini menghilangkan terhadap nyawa seseorang\r\nyang tidak ada obatnya, sekali nyawa itu hilang maka orang tersebut akan hilang\r\nselamanya dari dunia. Dalam kehidupan manusia tidak akan bisa hilang dari yang\r\nnamanya kematian, namun yang jadi permasalahan adalah karena perbuatan orang\r\nlain yang bisa hilangnya nyawa seseorang. Pembunuhan yang terjadi pada saat ini\r\nberbagai macam cara yang dilakukan oleh para pelaku, ada yang secara halus seperti\r\npembunuhan dengan racun Sianida sampai pembunuhan yang sangat sadis seperti\r\nPembunuhan Mutilasi. Mutilasi merupakan perbuatan yang sangat keji terhadap\r\nkorban, selain membunuh juga memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa\r\nbagian, yang semestinya mayat seseorang itu seharusnya dirawat anggota tubuhnya.\r\nNamun pembunuhan mutilasi dalam hukum Indonesia belum ada aturan yang jelas,\r\ntindak pidana pembunuhan dalam KUHP di muat pada BAB XIX dengan judul\r\n“kejahatan terhadap nyawa orang” yang diatur dalam pasal 338 sampai dengan pasal\r\n350 KUHP.\r\nSalah satu contoh pembunuhan mutilasi adalah dalam putusan No.220-\r\nK/PM.III-12/AD/XI/2010/PM.Surabaya dan putusan No.101/Pid.B/PN.Parepare.\r\nKedua putusan di atas pempunyai perbedaan dalam putusannya yang di Pengadilan\r\nSurabaya terdakwa di pidana dengan 13 tahun penjara sedangkan Pengadilan\r\nParepare terdakwa oleh majlis hakim di pidana dengan hukuman mati. Sedangkan\r\npenelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research), maka dalam\r\npendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis, normatif dan filosofis, dengan\r\npendekatan tersebut pemecahan dalam kasus melihat terhadap pertimbangan hukum\r\nhakim yang ada dalam putusan di atas, sudah sesuai dengan nilai-nilai keadailan,\r\ntujuan pemidanaan, sosiologi hukum.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pembunuhan yang disertai\r\nmutilasi sanksi pidana yang seharusnya di dapatkan oleh terdakwa di atas maksimal\r\ndari pidana pembunuhan biasa yang tercantum dalam pasal 338 KUHP, karena\r\nperbuatan terdakwa di kalangan masyarakat sangat sadis terhadap korban maka\r\npantas pendapatkan hukuman yang di atas 15 (lima belas) tahun penjara atau sesuai\r\ndengan pasal 340 KUHP yang mana sanksi hukumannya seumur hidup, hukuman\r\nmati dan penjara paling lama dua puluh tahun.\r\nKata kunci: tindak pidana pembunuhan dan mutilasi."^^ . "2016-09-23" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 12340089"^^ . "ZAINAL FATAH"^^ . "NIM: 12340089 ZAINAL FATAH"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM\r\nDALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III-\r\n12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN\r\nNO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE) (Text)"^^ . . . . . "12340098_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM\r\nDALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III-\r\n12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN\r\nNO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE) (Text)"^^ . . . . . "ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM\r\nDALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III-\r\n12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN\r\nNO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM\r\nDALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III-\r\n12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN\r\nNO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM\r\nDALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III-\r\n12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN\r\nNO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM\r\nDALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III-\r\n12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN\r\nNO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM\r\nDALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III-\r\n12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN\r\nNO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM\r\nDALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III-\r\n12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN\r\nNO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM\r\nDALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III-\r\n12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN\r\nNO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM\r\nDALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI\r\n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III-\r\n12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN\r\nNO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #23599 \n\nANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM \nDALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI \n(STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III- \n12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN \nNO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE)\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .