%A MUZAKKI ABDUL MAJID NIM: 01380684 %O Pembimbing : Drs. Riyanta., M. Hum. Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN MODAL USAHA PADA KELOMPOK TANI “NGUDI MAKMUR†DESA JANGKARAN KECAMATAN TEMON KABUPATEN KULON PROGO %X ABSTRAK Pinjaman-meminjam adalah sebuah praktik muamalah yang biasa dilakukan oleh masyarakat, praktik pinjaman modal usaha merupakan sebuah praktik pinjaman modal usaha peternakan pada Kelompok Tani “Ngudi Makmur†Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. Kelompok Tani ini bergerak dalam bidang usaha peternakan, yaitu usaha peternakan sapi. Dalam prakteknya kelompok tani ini memberikan pinjaman modal usaha pada para anggotanya berupa sejumlah uang untuk digunakan sebagai modal usaha peternakan sapi. Syarat utama untuk memperoleh pinjaman ini adalah menjadi anggota kelompok tani. Seperti praktik pinjam-meminjam pada umumnya, pinjaman modal usaha pada kelompok tani Ngudi Makmur mensyaratkan adanya kewajiban pengembalian pinjaman beserta tambahan 0,5 % pada setiap bulannya dan pokok pinjaman wajib dilunasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dalam praktik ini peminjam dalam hal ini anggota kelompok tani tidak memberikan jaminan atas pinjaman tersebut, sehingga hal tersebut sangat rentan terhadap resiko kerugian pada salah satu pihak. Karena hal ini adalah merupakan kajian hukum khususnya bidang muamalah, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan melalui norma-norma hukum Islam, yang merujuk kepada al-Qur’an, hadis, maupun ijtihad para ulama, terhadap praktik pinjaman modal usaha tersebut yang berkaitan dengan masalah perjanjian (akad), pengembalian pinjaman yang disertai tambahan dan penyelesaian terhadap resiko. Berdasarkan hasil penelitian, penyusun menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pinjaman modal usaha tani adalah sebai berikut: Perjanjian (akad) yang dilakukan telah sah meskipun hanya dengan lisan, hal ini sudah menunjukkan adanya kata sepakat dari masing-masing orang yang berakad, karena dalam hukum Islam Uslub sigat dengan lisan juga diperbolehkan. Sedangkan dalam pengembalian yang disertai tambahan dibolehkan oleh hukum Islam, karena hal ini dapat dikategorikan pinjaman produktif, sebagaimana diungkapkan oleh Rasyid Rida. Kemudian penyelesaian terhadap resiko dengan memberikan tenggang waktu pengembalian pinjaman hal tersebut menurut hukum Islam diperbolehkan karena hal ini mengandung unsur kemaslahatan. Sehingga secara keseluruhan Praktik pinjaman Modal Usaha pada Kelompok Tani Ngudi Makmur dapat dikatakan sah menurut Hukum Islam. %K Modal usaha, kelompok tani, Ngudi makmur %D 2009 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib2361