%A NIM : 12380042 YENNY PUJI LESTARI %O RATNASARI FAJARIYA ABIDIN, SH., MH. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN PENJAMINAN SYARIAH PADA PT JAMINAN PEMBIAYAAN ASKRINDO SYARIAH CABANG YOGYAKARTA %X Perjanjian penjaminan syariah adalah suatu pengaman yang efektif bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menjaga kualitas pembiayaannya. Lembaga penjaminan pembiayaan syariah menjadi pihak yang menawarkan penjaminan syariah yang disesuaikan dengan produk-produk LKS. Perjanjian penjaminan syariah melibatkan tiga pihak yaitu penjamin, penerima jaminan dan tejamin, namun keterlibatan para pihak mengalami modifikasi dengan terjamin tidak mengetahuai bahwa pembiayaannya dijaminkan. Hal ini bertujuan untuk menekan morral hazard terjamin. Morral hazard ini merupakan perilaku jahat terjamin untuk tidak memenuhi kewajibannya finasialnya sehingga menimbulkan kemudharatan bagi penjamin dan penerima jaminan. Perjanjian penjaminan syariah berisi ketentuan-ketentuan yang menyangkut tentang ujrah ( imbal jasa kafalah), ta’widh dan subrogasi atas penjaminan syariah. Ujrah hanya dibayarkan oleh terjamin, bukan secara bersama-sama dengan penerima jaminan. Atas hal tersebut, penyusun merasa tertarik untuk menganalisis kedudukan para pihak beserta perjanjian penjaminan syariah di Askrindo Syariah yang dipandang berdasarkan hukum Islam dan peraturan-perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian yang dilakukan oleh penyusun adalah deskriptif-analitik, yaitu mengamati dan membaca permasalahan menggunakan data-data yang didapat di lapangan, kemudian menganalisisnya dengan pendekatan normatif-yuridis yang menggunakan peraturan perundang-undangan dan teori hukum Islam berupa kafalah dan kaidah hukum Islam. Hasil penelitiaan yang telah penyusun lakukan di Askrindo Syariah cabang Yogyakarta ini adalah telah sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundangan penjaminan syariah. Keterlibatan para pihak boleh mengalami modifikasi dengan dibuat tanpa sepengetahuan terjamin, namun keberadaan terjamin tetap terwakili oleh penerima jaminan melalui permohonan penerbitan sertifikat kafalah yang juga mengatasnamakan terjamin. Beberapa catatan yang menurut penyusun perlu ditekankan adalah dalam setiap perjanjian pokok yang melibatkan pihak ketiga (penjamin) seharusnya pihak debitor (terjamin) membuat surat kuasa khusus untuk melimpahkan kekuasaan pembiayaanya kepada kreditor (penerima jaminan) dan dalam pembagian pembayaran ujrah yang seimbang antara terjamin dan penerima jaminan. Kata kunci: perjanjian penjaminan syariah, ujrah (imbal jasa kafalah), ta’widh dan subrogasi atas penjaminan syariah %K perjanjian penjaminan syariah, ujrah (imbal jasa kafalah), ta’widh dan subrogasi atas penjaminan syariah %D 2016 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib23617