%0 Journal Article
%A MAROM, Ahmad Anfasul
%D 2016
%F digilib:23854
%I KR (Kedaulatan Rakyat)
%J KR (Kedaulatan Rakyat)
%K Pilkada, Jalan Pintas Parpol
%N p.12
%T Pilkada dan Jalan Pintas Parpol
%U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23854/
%V LXXII
%X Perilkau nerabas alias jalan pintas  merupakan salah satu budaya yang  saat ini sedang menjangkiti banyak aktor  politik di negeri ini. Perilaku tersebut semakin  tampak jelas jelang pemilihan kepala daerah  (pilkada). Untuk Pilkada 2017 tahapannya  saat ini sudah memasuki fase penyerahan  berkas perbaikan paslon. Dan saat ini ada sekitar  328 paslon dari 101 daerah yang akan mengikuti  kontestasi pilkada serentak.  Di antaranya 249 paslon diusung oleh parpol  atau gabungan parpol dan 79 paslon lainnya berangkat  dari jalur perseorangan. Sebagaimana  ketentuan PKPU No 9 tahun 2015 pasal 5 ayat  (2) bahwa paslon yang menempuh jalur dukungan  parpol atau gabungan parpol minimal harus  mengantongi 20% dari jumlah kursi DPRD setempat  atau 25% dari suara sah Pemilu  Legistlatif 2014.