eprintid: 23854
rev_number: 7
eprint_status: archive
userid: 6
dir: disk0/00/02/38/54
datestamp: 2017-02-02 08:42:04
lastmod: 2017-02-02 08:42:04
status_changed: 2017-02-02 08:42:04
type: article
metadata_visibility: show
creators_name: MAROM, Ahmad Anfasul
title: Pilkada dan Jalan Pintas Parpol
ispublished: pub
subjects: StuPoliP
divisions: klip
full_text_status: public
keywords: Pilkada, Jalan Pintas Parpol
abstract: Perilkau nerabas alias jalan pintas
merupakan salah satu budaya yang
saat ini sedang menjangkiti banyak aktor
politik di negeri ini. Perilaku tersebut semakin
tampak jelas jelang pemilihan kepala daerah
(pilkada). Untuk Pilkada 2017 tahapannya
saat ini sudah memasuki fase penyerahan
berkas perbaikan paslon. Dan saat ini ada sekitar
328 paslon dari 101 daerah yang akan mengikuti
kontestasi pilkada serentak.
Di antaranya 249 paslon diusung oleh parpol
atau gabungan parpol dan 79 paslon lainnya berangkat
dari jalur perseorangan. Sebagaimana
ketentuan PKPU No 9 tahun 2015 pasal 5 ayat
(2) bahwa paslon yang menempuh jalur dukungan
parpol atau gabungan parpol minimal harus
mengantongi 20% dari jumlah kursi DPRD setempat
atau 25% dari suara sah Pemilu
Legistlatif 2014.
date: 2016-10-25
date_type: published
publication: KR (Kedaulatan Rakyat)
volume: LXXII
number: p.12
publisher: KR (Kedaulatan Rakyat)
refereed: TRUE
citation:   MAROM, Ahmad Anfasul  (2016) Pilkada dan Jalan Pintas Parpol.  KR (Kedaulatan Rakyat), LXXII (p.12).       
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23854/1/AHMAD%20ANFASUL%20MAROM%20-%20PILKADA%20DAN%20JALAN%20PINTAS%20...P.12%20NO.%20028.pdf