TY - THES N1 - 1. Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum 2. Prof. Dr. H. Makhrus M, M.Hum ID - digilib23941 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23941/ A1 - SIGIT SANTOSO, NIM : 12340023 Y1 - 2016/08/30/ N2 - Kegiatan pembangunan jalan merupakan salah satu alternatif untuk memperlancar arus tranportasi dari satu daerah ke daerah lainnya. Untuk itu dari tahun ke tahun Pemerintahan Kabupaten Bantul akan terus melakukan kegiatan pembangunan jalan agar Kabupaten Bantul dapat terus berkembang terutama dari segi pembangunan infrastruktur daerahnya. Untuk melakukan kegiatan pembangunan rehabilitasi/peningkatan jalan ini tentunya tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Bantul tanpa keterkaitan pihak lain. Maka melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul diadakanlah pelelangan untuk mencari kontraktor pelaksana yang dapat melakukan kegiatan pembangunan jalan ini. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Pemborongan Dalam Pembangunan Rehabilitasi Jalan Simpang Sedayu antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul Dengan PT. Maju Sarana Mulya. Apakah sepenuhnya terpenuhi atau tidak asas kebebasan berkontrak pada perjanjian pemborongan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dimana data sekunder yang dipakai yakni berupa perjanjian kontrak antara PT. Maju Sarana Mulya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan beberapa peraturan yang terkait dalam perjanjian tersebut, sedangkan jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan cara penyusun melakukan penelitian langsung kelokasi penelitian yaitu Kantor Dinas Kabupaten Bantul dan Kantor PT. Maju Sarana Mulya untuk memperoleh data yang diperlukan. Dari hasil penelitian menu njukan bahwa perjanjian pemborongan antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul dengan PT. Maju Sarana Mulya dibuat dalam bentuk perjanjian baku (standar) dimana pembuatan, ketentuan dan syaratsyarat telah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Dalam hal ini pada dasarnya asas kebebasan berkontrak adalah seseorang bebas untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, bebas menentukan isi berlakunya dan syarat perjanjian dengan bentuk tertentu atau tidak dan memilih undang-undang mana yang akan dipakai pada perjanjian tersebut, maka perjanjian ini tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak. Tetapi dengan dibuatnya perjanjian ini dalam bentuk baku, maka ada salah satu pihak yang dirugikan karena perjanjiannya dibuat oleh salah satu pihak. Hal tersebut disebutkan di salah satu klausula yang dimana isi klausula tersebut tentang jangka waktu dan ganti rugi. Sehingga tujuan dari asas kebebasan berkontrak tidak terwujud dimana tujuan asas kebebasan berkontrak adalah mencapai kesejahteraan yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. PB - UIN Sunan Kalijaga KW - ASAS KEBEBASAN KW - BERKONTRAK KW - PERJANJIAN PEMBORONGAN M1 - skripsi TI - PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA PERJANJIAN PEMBORONGAN (Studi Kasus Pelaksanaan Perjanjian Rehabilitasi Jalan Simpang Sedayu, Kemusuk Lor, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul) AV - restricted EP - 100 ER -