%A NIM. 12340057 MUHAMMAD AULIYA RAHMAN %O 1. NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M. Hum. 2. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum. %T PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DI DINAS BANGUNAN GEDUNG DAN ASET DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2015 %X Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Salah satu pengelolaan aset daerah adalah penghapusan. Masalah penghapusan barang-barang milik daerah merupakan masalah yang tidak dapat dianggap ringan, sebab apabila terdapat barang yang berada dalam kepengurusan serta penguasaannya pada suatu instansi pemerintah tidak memperhatikan masalah penghapusan barang milik daerah tersebut, maka sangat dimungkinkan muncul suatu kondisi yang dimana barang yang belum dihapus tidak dapat digunakan atau bahkan tidak memberikan konstribusi terhadap kegiatan opersional dalam bekerjanya pemerintahan, sehingga secara tidak langsung akan membebani biaya pemeliharaan karena terhadap pengadaan barang-barang milik daerah dan terhadap pengelolaannya tetap diajukan anggaran biaya pemeliharaan. Penelitian itu adalah penelitian lapangan (field research). Dalam penelitian ini penyusun memperoleh data dari wawancara dan observasi serta penelusuran dokumen-dokumen yang ada di Dinas Bangunan Gedung Dan Aset Daerah Kota Yogyakarta. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris yuridis yaitu dengan melihat proses pelaksanaan penghapusan barang milik daerah di Dinas Bangunan Gedung Dan Aset Daerah Kota Yogyakarta yang kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Dalam penelitian menggunakan teori asas-asas umum pemerintahan yang layak, teri keuangan negara, serta teori pengelolaan keuangan negara. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa penghapusan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Bangunan Gedung Dan Aser Daerah terkhusus barang bergerak seperti kendaraan, pelaksanaan penghapusannya melalui lelang, yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kota Yogyakarta, yang mana penilaian harga barang menggunakan harga perikaraan/harga taksir. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penghapusan menyebutkan, bahwasannya penilaian barang milik daerah selain tanah/atau bangunan dilaksanakan berdasarkan nilai perolehan dikurangi penyusutan serta memperhatikan kondisi fisik aset tersebut, sehingga ketika pelaksanaan penghapusan aset daerah khususnya barang bergerak menggunakan harga perkiraan/harga taksiran sebagai dasar penghapusan aset, maka akan berdampak langsung kepada kesalahan pencatatan jumlah aset pada neraca pemerintah daerah yaitu dihapus tidak sebesar harga perolehan tetapi sebesar harga lelang atau nilai jual aset. %K PENGHAPUSAN, BARANG MILIK DAERAH, DINAS BANGUNAN GEDUNG DAN ASET DAERAH, KOTA YOGYAKARTA %D 2016 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib23946