<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "IMPLEMENTASI SISTEM PROFIT AND LOSS SHARING\r\nDAN PERLAKUAN AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH\r\nDALAM PEMBIAYAAN MUḌARABAH DAN MUSYARAKAH\r\nPADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA"^^ . "Penelitian disertasi ini bertujuan untuk mendeskripsikan\r\ntentang empat hal pokok, yaitu: (1) implementasi sistem bagi hasil\r\ndalam pembiayaan muḍarabah dan musyarakah pada lembaga\r\nperbankan syariah di Indonesia (BTN Syariah, BSM, dan BNI\r\nSyariah); (2) implementasi perlakuan akuntansi keuangan syariah\r\ndalam pembiayaan muḍarabah dan musyarakah pada lembaga\r\nperbankan syariah di Indonesia (BTN Syariah, BSM, dan BNI\r\nSyariah); (3) pengaruh perlakuan akuntansi profit loss sharing\r\nterhadap laporan keuangan; dan (4) kesesuaian prinsip syariah dalam\r\nmengimplementasikan sistem profit loss sharing dan perlakuan\r\nakuntansi keuangan syariah dalam pembiayaan muḍarabah dan\r\nmusyarakah pada lembaga perbankan syariah di Indonesia (BTN\r\nSyariah, BSM, dan BNI Syariah): ditinjau dari aspek hukum, rukun,\r\ndan syarat menurut fiqh Imam Syafi’i.\r\nSecara umum pendekatan penelitian yang digunakan ini\r\nadalah pendekatan kualitatif-deskriptif, artinya mengikuti prosedurprosedur\r\nkerja umum yang biasa digunakan untuk mencari\r\nkebenaran teoritis. Dengan pendekatan tersebut maka hasil kajian\r\nini tidak akan membuat kesimpulan kebenaran mutlak tentang\r\nharam dan halalnya suatu transaksi muḍarabah dan musyarakah,\r\nkarena kebenaran yang diambil sebatas kebenaran teoritis, dan hal\r\nini berbeda dengan kebenaran sebagaimana Nabi Muhammad saw.\r\nmemperoleh wahyu Illahi. Dalam memaknai hasil penelitian yang\r\ndikaji ini peneliti melakukan studi kepustakaan dengan mengkaji\r\nberbagai literatur yang relevan, dokumen dan karya lainnya\r\ntermasuk mempelajari kitab-kitab fiqh Empat Mażhab terutama\r\nmenurut Imam Syafi’i guna mendapatkan pemahaman memadai\r\ntentang hukum kerjasama syariah atau Islam. Dipilihnya fiqh\r\nmażhab menurut Imam Syafi’i ini mendasarkan pada pemahaman\r\nmasyarakat Indonesia yang sebagian besar menganut mażhab\r\ntersebut.\r\nHasil penelitian dan kajian memberikan kesimpulan sebagai\r\nberikut. Pertama; Implementasi sistem bagi hasil (profit and loss\r\nsharing) dalam pembiayaan muḍarabah dan musyarakah pada bank\r\nBTN Syariah dan BNI Syariah memiliki kesamaan yang cenderung\r\nmenggunakan pendekatan profit sharing, sedangkan BSM (Bank\r\nMandiri Syariah) lebih mengacu pada pendekatan revenue sharing\r\ndengan menggunakan exspektasi rate. Dalam prakteknya, ketiga bank tersebut dalam menetapkan besarnya nisbah bagi hasil\r\nmenggunakan jumlah prosentase tertentu pada saat awal akad yang\r\nsudah ditetapkan oleh pihak bank serta perhitungannya dimasukkan\r\ndalam suatu sistem aplikasi program yang bersifat given (tetap dan\r\npasti) sehingga muḍarib membayarkan cicilan/angsuran setiap\r\nbulannya dalam jumlah tertentu sesuai akad (kontrak) tanpa\r\nmemperhitungkan besarnya perolehan keuntungan/kerugian yang\r\ndicapai oleh mudharib dalam menjalankan kegiatan usahanya. Cara\r\nperhitungan yang dipraktekkan ketiga bank tersebut masih memiliki\r\nkemiripan dengan praktek perhitungan bunga bank konvensional\r\nyang menurut pandangan kaum fundamentalis berdasarkan al-\r\nQur’ān dan Hadis termasuk riba. Kedua; Implementasi perlakuan\r\nakuntansi keuangan syariah dalam transaksi sistem bagi hasil\r\npembiayaan muḍarabah dan musyarakah pada ketiga bank syariah\r\ntersebut sepenuhnya mengacu pada PAPSI 2013 yang diberlakukan\r\noleh Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional, namun dalam\r\npengakuan dan pengukuran pendapatan serta penyajian dalam\r\njurnalnya masih belum sepenuhnya mengikuti prinsip syariah\r\nmenurut fiqh Imam Syafi’i. Ketiga; Perlakuan Akuntansi PLS\r\nberpengaruh terhadap Laporan Keuangan, dimana penerapan\r\npendekatan profit sharing lebih memiliki rasa berkeadilan dan\r\nkemaslahatan umat serta memenuhi prinsip syariah bagi nasabah\r\nmitra dibandingkan dengan pendekatan revenue sharing; Keempat;\r\nTingkat kesesuaian prinsip syariah dalam mengimplementasikan\r\nsistem bagi hasil dan perlakuan akuntansinya dalam pembiayaan\r\nmuḍarabah dan musyarakah dari ketiga bank syariah yang diteliti\r\ntersebut berdasarkan kajian fiqh menurut Imam Syafi’i\r\nmenunjukkan hasil tergolong sesuai dengan pengecualian (SDP,\r\nistilah peneliti) yaitu sebagai berikut: (a) dari aspek hukum,\r\nmenunjukkan bahwa transaksi pembiayaan muḍarabah dan\r\nmusyarakah diperbolehkan, namun terikat dengan rukun dan syarat\r\nsesuai prinsip syariah; (b) dari aspek rukun, menunjukkan telah\r\nmemenuhi prinsip syariah yang disyariatkan, kecuali dalam\r\npenerapan jaminan; dan (c) dari aspek syarat, menunjukkan masih\r\nada indikator yang belum memenuhi prinsip syariah yang\r\ndisyariatkan; yaitu terutama dalam kaitannya dengan aspek\r\npenghitungan keuntungan bagi hasil (PLS) pada awal akad (kontrak)\r\nyang masih menggunakan penyetaraan sejumlah prosentase tertentu\r\n(exspektasi rate) yang diproyeksikan dan bersifat tetap serta\r\ndiperhitungkan berdasarkan nilai dana investasi pembiayaan modal kerja pada saat penetapan nisbah bagi hasil, yang selanjutnya\r\ndimasukkan dalam sistem aplikasi program di komputer, sehingga\r\ncenderung memiliki kemiripan dengan praktek bank konvensional\r\ndalam perhitungan bunga yang termasuk riba.\r\nSecara umum disarankan: (1) agar praktek perbankan syariah\r\ndi Indonesia perlu mereformasi secara substantif sesuai dengan\r\nprinsip syariah secara kafah, baik yang berkaitan dengan sistem\r\nperhitungan nisbah bagi hasil (PLS) maupun konsep dasar perlakuan\r\nakuntansi dalam PAPSI dan fatwa DSN-MUI, termasuk\r\npenyempurnaan sistem aplikasi program dan monitoring secara\r\nefektif kepada semua nasabah mitra (muḍarib) dalam pelaksanaan\r\nkegiatan usahanya; (2) perlu penerapan sanksi hukum yang tegas\r\nbagi lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang\r\nmenerapkan prinsip syariah di Indonesia tetapi secara nyata dalam\r\npraktek tidak sesuai dengan prinsip syariah dan nilai-nilai syariat\r\nIslam; dan (3) perlu meningkatkan dan memperkuat peran LAZIS\r\ndan/atau membentuk suatu badan atau lembaga keuangan syariah\r\nmisalnya berupa Bank Central Syariah LAZIS Indonesia (BCSLI)\r\nyang mampu mendukung pembiayaan muḍarabah dan musyarakah\r\npada Bank Syariah dan LKS sesuai prinsip syariah.\r\nKata Kunci: sistem profit and loss sharing, perlakuan akuntansi\r\nsyariah, pembiayaan muḍarabah dan musyarakah,\r\nlaporan keuangan, fiqih Imam Syafi’i."^^ . "2016-06-03" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Pascasarjana, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. : 06.3.562-BR"^^ . "Ngadirin Setiawan"^^ . "NIM. : 06.3.562-BR Ngadirin Setiawan"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI SISTEM PROFIT AND LOSS SHARING\r\nDAN PERLAKUAN AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH\r\nDALAM PEMBIAYAAN MUḌARABAH DAN MUSYARAKAH\r\nPADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Text)"^^ . . . . . "IMPLEMENTASI SISTEM PROFIT AND LOSS SHARING\r\nDAN PERLAKUAN AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH\r\nDALAM PEMBIAYAAN MUḌARABAH DAN MUSYARAKAH\r\nPADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Text)"^^ . . . . . "IMPLEMENTASI SISTEM PROFIT AND LOSS SHARING\r\nDAN PERLAKUAN AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH\r\nDALAM PEMBIAYAAN MUḌARABAH DAN MUSYARAKAH\r\nPADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI SISTEM PROFIT AND LOSS SHARING\r\nDAN PERLAKUAN AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH\r\nDALAM PEMBIAYAAN MUḌARABAH DAN MUSYARAKAH\r\nPADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI SISTEM PROFIT AND LOSS SHARING\r\nDAN PERLAKUAN AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH\r\nDALAM PEMBIAYAAN MUḌARABAH DAN MUSYARAKAH\r\nPADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI SISTEM PROFIT AND LOSS SHARING\r\nDAN PERLAKUAN AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH\r\nDALAM PEMBIAYAAN MUḌARABAH DAN MUSYARAKAH\r\nPADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI SISTEM PROFIT AND LOSS SHARING\r\nDAN PERLAKUAN AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH\r\nDALAM PEMBIAYAAN MUḌARABAH DAN MUSYARAKAH\r\nPADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI SISTEM PROFIT AND LOSS SHARING\r\nDAN PERLAKUAN AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH\r\nDALAM PEMBIAYAAN MUḌARABAH DAN MUSYARAKAH\r\nPADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI SISTEM PROFIT AND LOSS SHARING\r\nDAN PERLAKUAN AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH\r\nDALAM PEMBIAYAAN MUḌARABAH DAN MUSYARAKAH\r\nPADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI SISTEM PROFIT AND LOSS SHARING\r\nDAN PERLAKUAN AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH\r\nDALAM PEMBIAYAAN MUḌARABAH DAN MUSYARAKAH\r\nPADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI SISTEM PROFIT AND LOSS SHARING\r\nDAN PERLAKUAN AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH\r\nDALAM PEMBIAYAAN MUḌARABAH DAN MUSYARAKAH\r\nPADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #23948 \n\nIMPLEMENTASI SISTEM PROFIT AND LOSS SHARING \nDAN PERLAKUAN AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH \nDALAM PEMBIAYAAN MUḌARABAH DAN MUSYARAKAH \nPADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA\n\n" . "text/html" . . . "Keuangan Syariah" . .