%A NIM. 12240060 FAJAR TANJUNG TURSINA %O Achmad Muhammad, M.Ag. %T IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBIAYAAN NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN NANGGULAN KABUPATEN KULON PROGO PERIODE 2015-2016 %X Bagi masyarakat dan pribadi saat ini menganggap bahwa perkawinan merupakan masalah yang serius yang harus dilakukan didepan pegawai pencatat nikah agar dapat diakui oleh negara dan sah secara hukum negara serta terpenuhinya syarat dan rukun seperti yang ditentukan oleh agama. Kebijakan pembiayaan nikah berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014 menyebutkan bahwa jika melangsungkan pernikahan di KUA gratis, dan jika melangsungkan pencatatan pernikahan di luar KUA membayar sebesar Rp. 600.000,00. KUA Kecamatan Nanggulan merupakan lembaga yang menerapkan kebijakan tersebut. Penerapan dari PP No. 48 Tahun 2014 masih baru dan masyarakat pada umumnya belum mengetahui tentang isi dari Peraturan Pemerintah tersebut, terutama para calon. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan teknik interview, observasi, dan dokumentasi sebagai alat pengumpulan data. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan menginterpretasikannya dalam kalimat sederhana sehingga dapat diambil pengertiannya untuk mendapatkan kesimpulan sebagai hasil penelitian. Untuk menguji keabsaan data yang diperoleh, peneliti menggunakan metode ketekunan pengamatan, kecukupan referensial, dan triangulasi. Setelah melakukan penelitian, maka dapat diketahui bahwa kebijakan pembiayaan nikah berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014 di KUA kecamatan Nanggulan telah diimplementasikan sejak peraturan tersebut disahkan yaitu pada tanggal 27 Juni 2014. Dalam implementasinya, KUA Kecamatan Nanggulan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui 2 cara, yaitu: publik dan personal. Hanya dari sisi materi masyarakat banyak yang belum memahami perihal teknis dan batasan masyarakat kurang mampu. Implementasi kebijakan pembiayaan nikah berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014 di atas juga membawa dampak menurunnya tingkat pencatatan pernikahan di luar KUA Kecamatan Nanggulan sebesar 32%, karena sebagian masyarakat merasa keberatan dengan nominal biaya, sebagaimana diatur dalam PP No. 48 Tahun 2014 tersebut. %K Implementasi, Kebijakan Pembiayaan Nikah, KUA Kecamatan Nanggulan %D 2016 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib23962