relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24088/
title: PANDANGAN PIHAK KUA KASIHAN, BANTUL, YOGYAKARTA TENTANG KAWIN HAMIL
creator: Yustika, Dian Andromeda
subject: Hukum Islam
subject: Pernikahan
description: Intercourse is performed in the absence of legal marriage is called fornication. Committed adultery often leads to  pregnancy . Marriage in the state of pregnant women have become pregnant as a result of adultery called mating.  KUA, as the institution of marriage registrar, shall note any marriage, including marital pregnant women due to  adultery. KUA Kasihan, Bantul notes that pregnant women due to adultery marriage is allowed, but only with  men who impregnate. The reason is for the benefit of the child and the child’s status nasab. The reference is to  Article 53 KHI and does not conflict with the contents of Surah an -Nur verse 3 This is an application of the  theory of welfare and maqashid ash- Shari’ah. Marriage of pregnant women with men who did not impregnate can  not be implemented, because madharatnya greater than maslahatnya, namely aduknya mixed descent. This paper  examines how the KUA opinion about marriage pregnant, including the basis and reasons used in pregnant  women due to marry adultery is in KUA Kasihan, Bantul.  [Persetubuhan yang dilakukan tanpa adanya perkawinan yang sah dinamakan perzinaan. Perzinaan  yang dilakukan tidak jarang menyebabkan kehamilan. Perkawinan dalam keadaan wanita telah hamil  akibat zina dinamakan kawin hamil. KUA, sebagai lembaga pencatat perkawinan, berkewajiban  mencatat setiap perkawinan, termasuk perkawinan wanita hamil akibat zina. KUA Kecamatan Kasihan,  Bantul memberi catatan bahwa perkawinan wanita hamil akibat zina diperbolehkan, namun hanya  dengan laki-laki yang menghamili. Alasannya ialah demi kemaslahatan anak dan status nasab bagi  anak. Acuannya ialah pasal 53 KHI dan tidak bertentangan dengan isi Surat An-Nûr ayat 3. Hal ini  merupakan penerapan teori kemaslahatan dan maqashid asy-syari’ah. Perkawinan wanita hamil  dengan laki-laki yang tidak menghamili tidak dapat dilaksanakan, karena lebih besar madharatnya  daripada maslahatnya, yakni bercampur aduknya keturunan. Tulisan ini mengkaji bagaimana pendapat  pihak KUA tentang kawin hamil, termasuk juga dasar dan alasan yang dipakai dalam menikahkan  wanita hamil akibat zina yang ada di KUA Kecamatan Kasihan, Bantul.  Kata kunci: Kawin Hamil, Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam
publisher: Fakultas Syari'ah dan Hukum
date: 2014-01-02
type: Article
type: PeerReviewed
format: text
language: id
identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24088/1/Dian%20Andromeda%20Yustika%20-%20PANDANGAN%20PIHAK%20KUA%20KASIHAN%2C%20BANTUL%2C%20YOGYAKARTA%20TENTANG%20KAWIN%20HAMIL.pdf
identifier:   Yustika, Dian Andromeda  (2014) PANDANGAN PIHAK KUA KASIHAN, BANTUL, YOGYAKARTA TENTANG KAWIN HAMIL.  AL AHWAL Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol.7 (No. 2).  pp. 165-180.  ISSN 2085-627x