@article{digilib24324, volume = {Vol.50}, number = {No.1}, month = {June}, author = {Euis Nurlaelawati}, title = {Hukum Keluarga Islam ala Negara: Penafsiran dan Debat atas Dasar Hukum Kompilasi Hukum Islam di Kalangan Otoritas Agama dan Ahli Hukum}, publisher = {Fakultas Syari'ah dan Hukum}, year = {2016}, journal = {Asy-Syir'ah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum}, pages = {1--24}, keywords = {hukum keluarga Islam, negara, fikih, ulama, hakim, pengadilan agama, dasar hukum}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24324/}, abstract = {Tulisan ini mengkaji reaksi dan kritik terhadap aspek-aspek reformasi yang diperkenalkan dalam Kompilasi yang muncul di kalangan masyarakat Indonesia, para?ulama yang tergabung dalam organisasi masyarakat Islam secara khusus, para penegak dan ahli hukum. Tulisan ini mengupas dan mengamati pertanyaan-pertanyaan yang secara khusus berkaitan dengan dasar-dasar hukum dari pembaruan yang telah ditawarkan. Mempergunakan pendekatan sejarah sosial, tulisan ini menyajikan argumen-argumen dan kecenderungan pemahaman dalam kritikan mereka, konsep-konsep kunci dan penafsiran-penafsiran Islam yang mereka gunakan yang sangat dipengaruhi oleh pemahaman dan karakter kelompok mereka masing-masing dan menemukan bahwa para ulama dari kedua kelompok organisasi Islam yang dikaji mempunyai kecenderungan berbeda dalam menilai pembaharuan dan dasar hukumnya, yang secara jelas berkaitan erat dengan cara mereka secara umum melakukan penafsiran dan pengambilan hukum Islam Tulisan ini juga menegaskan bahwa pembaharuan belum diterima sepenuhnya oleh Masyarakat Muslim secara umum dan bahwa dasar hukum Islam dari pembaharuan hukum keluarga dianggap belum memadai, memperlihatkan debat atau perbenturan antara rujukan fikih dan Qur?an serta hukum Islam dan hukum adat. Lebih dari itu, tulisan ini menunjukkan bahwa pembaharuan, meskipun diklaim dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, memang tak bisa lepas dari kritikan dan reaksi dari kalangan-kalangan ulama tertentu dan para penegak yang juga mendasarkan kritikannya pada kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Kata kunci: hukum keluarga Islam, negara, fikih, ulama, hakim, pengadilan agama, dasar hukum} }