%A Mohamad Nur Yasin %J Asy-Syir'ah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum %T Perbandingan Green Konstitusi, Green Ekonomi, dan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia %X Penolakan kezaliman terhadap lingkungan alam merupakan tema sentral green konstitusi, green ekonomi, dan hukum ekonomi syariah. Permasalahannya, bagaimana perbandingan esensi dan implementasi di antara ketiganya. Dalam tulisan ini digunakan metode kajian hukum normatif. Ada dua temuan penting. Pertama, persamaan esensi green konstitusi, green ekonomi, dan hukum ekonomi syariah adalah fokus pada keadilan lingkungan (eco-justice). Perbedaannya, keadilan lingkungan perspektif (a) green konstitusi berarti lingkungan alam harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, (b) green ekonomi berarti lingkungan alam merupakan bagian dari produksi, distribusi, dan konsumsi etis, dan (c) hukum ekonomi syariah berarti memberikan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan alam. Kedua, kesamaan tantangan implementasi yang dihadapi ketiga konsep adalah ketidaksesuaian hukum. Perbedaannya, ketidaksesuian hukum yang dihadapi (a) green konstitusi adalah ketidaksesuaian UU lingkugan hidup dengan UUD 1945, (b) green ekonomi adalah hilangnya makna tidak haram dari kata halal, dan (c) hukum ekonomi syariah adalah ketidakpatuhan sistemik oleh korporasi syariah terhadap prinsip syariah. Kata kunci : keadilan, pelestarian lingkungan, hukum ekonomi syariah, green konstitusi %N No.1 %K keadilan, pelestarian lingkungan, hukum ekonomi syariah, green konstitusi %P 1-31 %V Vol.50 %D 2016 %I Fakultas Syari'ah dan Hukum %L digilib24333