@article{digilib24338, volume = {Vol.50}, number = {No.1}, month = {June}, author = {Syamsul Anwar}, title = {Teori Pertingkatan Norma dalam Usul Fikih}, publisher = {Fakultas Syari'ah dan Hukum}, journal = {Asy-Syir'ah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum}, year = {2016}, keywords = {pertingkatan norma, ushul fikih, hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24338/}, abstract = {Di dalam tulisan ini, penulis meneliti kemungkinan keberadaan gagasan pertingkatan norma di dalam hukum Islam melalui analisis beberapa konsep kunci seperti hukm syar?i, asl kulli (prinsip umum), qaidah fiqhiyyah dan kulliyyat. Penulis berkesimpulan bahwa dapat dikatakan hukum Islam mengenal struktur pertingkatan norma hukum, tetapi dalam pengertian yang formal ketimbang yang substansial mengenai istilah tersebut. Ini berarti bahwa setiap norma hukum dalam hukum Islam berdasar pada norma yang lebih tinggi, namun norma yang lebih tinggi tidak berfungsi sebagai norma yang secara formal berwenang membuatnya, tetapi hanya membentuk sebuah sumber yang bisa digali. Kata kunci: pertingkatan norma, ushul fikih, hukum Islam} }