@phdthesis{digilib24458, month = {March}, title = {UPAYA BP4 MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH MELALUI KURSUS CALON PENGANTIN DI BP4 KECAMATAN TURI KABUPATEN SLEMAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13220002 SITI BAROKAH}, year = {2017}, note = {Dr. Irsyadunnas, M.Ag NIP. 19710413 199803 1006}, keywords = {Usaha BP4, keluarga sakinah dan kursus calon pengantin}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24458/}, abstract = {Latar belakang penelitian ini adalah jumlah perceraian pada tahun 2014-2016 di Kabupaten Sleman mengalami peningkatan. Bahkan dari data Pengadilan Agama Sleman menunjukan pada bulan Januari sampai Februari telah masuk kasus cerai sebanyak 170 perkara, 59 diantaranya adalah cerai/talak. Sebagai salah satu upaya mewujudkan keluarga sakinah dan menghindari terjadinya perceraian, maka calon suami dan istri harus membekali diri dengan berbagai pemahaman pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga. Maka kursus calon pengantin merupakan pembekalan yang baik dan tepat sebelum memasuki pintu pernikahan dan kehidupan rumah tangga. Lokasi penelitian ini adalah BP4 Kecamatan Turi Kabupaten Sleman sedangkan fokus dari penelitian ini adalah usaha-usaha yang digunakan BP4 Kecamatan Turi dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah melalui kursus calon pengantin. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penulisan deskriptif analisis serta dengan tenik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil data yang diperoleh dapat dianalisa bahwa usaha-usaha untuk mewujudkan keluarga sakinah ditempuh dan dilakukan berdasarkan 5 unsur pelaksanaan kursus calon pengantin yang mana 5 unsur tersebut merupakan usaha-usaha yang dilakukan oleh BP4 Kecamatan Turi untuk mewujudkan keluarga sakinah. Kelima unsur tersebut adalah meliputi 1) Pelaksana, 2) Subjek, 3) Objek, 4) Materi dan 5) Metode kursus calon pengantin. Serta dari penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya BP4 di Kecamatan Turi keluarga sakinah di Kecamatan Turi dapat terwujud. Hal ini didapatkan dari data NTCR (tahun 2010-2016) yang menunjukkan bahwa jumlah nikah lebih banyak pertahunnya dibandingkan dengan jumlah talak, cerai dan rujuk di masing-masing desa. Disamping itu, BP4 Kecamatan Turi berusaha melalui penyuluhan keluarga sakinah di masyarakat bagi keluarga pasca nikah dengan umur nikah 3-5 dan hingga 5-10 tahun, untuk menghimbau dan mengetahui apakah dengan kursus calon pengantin yang diberikan kepada masyarakat dapat mewujudkan keluarga sakinah. Meski demikian, dalam pelaksanaan kursus calon pengantin tidak berjalan secara efektif, karena penyampaian materi tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ada.} }