%A NIM. 11250013 ADHITYA PRASAMDHITHA %O Asep Jahidin, S.Ag, M.Si. NIP 19750830 200604 1 002 %T REHABILITASI SOSIAL TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN (P2TPAKK) REKSO DYAH UTAMI YOGYAKARTA %X Skripsi ini berjudul “Rehabilitasi Sosial Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) Rekso Dyah Utami Yogyakarta. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi dan jumlahnya semakin meningkat sehingga sangat mengkhawatirkan. Salah satu upayanya dengan memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual. Salah satu lembaga yang memiliki perhatian terhadap maraknya kasus kekerasan seksual tersebut adalah Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) Rekso Dyah Utami. Hal ini kemudian mengundang minat peneliti untuk melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan bagaimana upaya P2TPAKK Rekso Dyah Utami dalam melakukan rehabilitasi sosial terhadap anak korban kekerasan seksual. Dalam penelitian ini, teori-teori yang digunakan diantaranya tentang tinjauan terhadap anak, konsep kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, hak-hak anak serta perlindungan terhadap anak dan dampak kekerasan terhadap anak. Tinjauan teori juga melihat konsep rehabilitasi sosial serta bagaimana upayanya terhadap penanganan kasus korban kekerasan seksual pada anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya rehabilitasi sosial terhadap anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh P2TPAKK “Rekso Dyah Utami” meliputi motivasi diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasial dan kewirausahaan, bimbingan mental dan spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan psikososial, pelayanan aksebilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut dan rujukan. Pada intinya semua aktivitas rahabilitasi sosial yang dilakukan oleh Rekso Dyah Utami untuk melindungi, menjaga, merawat dan mengembalikan keberfungsian sosialnya. Mengacu pada upaya standar rehabilitasi sosial oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak maka dinyatakan lembaga tersebut telah sesuai dengan standar pelayanan minimal. Kendala yang dialami ada dua, yaitu Organisasional (kurangnya SDM dan ketidakpastian kehadiran SDM di Rekso Dyah Utami) dan Teknis (adanya klien berbohong, sulit berkomunikasi dengan klien anak dan kendala karena waktu rehabilitasi sosial yang pendek serta tempat relokasi klien yang jauh). Hasil rehabilitasi sosial menunjukkan hasil yang baik. Hal ini ditunjukkan oleh bukti-bukti bahwa klien sesudah mendapatkan rehabilitasi sosial, keadaan mentalnya lebih baik dari sebelum dilakukannya rehabilitasi sosial. %K Rehabilitasi Sosial, kekerasan seksual, anak. %D 2017 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib24562