<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "DINAMIKA LEMBAGA LEGISLATIF\r\nPASCA UNDANG–UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014"^^ . "Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis\r\nPemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,\r\ndan Dewan Perkawakilan Rakyat Daerah, perhatian masyarakat Indonesia kembali\r\ntertuju pada lembaga legislatif tersebut. Pasalnya, Undang-Undang digadanggadang\r\nmenjadi bentuk baru yang lebih sempurna dan relevan untuk mengganti\r\nUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Peneliti tertantang untuk\r\nmembuktikannya. Kuncinya terletak pada peran dan fungsi lembaga legislatif\r\nyang lebih efektif dan mumpuni dalam menciptakan semangat check dan balance\r\ndan sistem ketatanegaraan Indonesia. Pertanyaannya adalah Bagaimana dinamika\r\nfungsi lembaga legislatif di Indonesia sebelum dan setelah disahkannya Undang-\r\nUndang Nomor 17 Tahun 2014?\r\nDemi mendapatkan jawaban yang objektif, pertanyaan di atas akan dijawab\r\ndengan penelitian Normatif-Yuridis berbentuk penelitian kepustakaan, Penelitian\r\ndilakukan dengan metode deduktif. Artinya peneliti akan terlebih dahulu\r\nmenjelaskan fungsi-fungsi lembaga legislatif secara teoritik, kemudian fungsi\r\ntersebut dilihat relevansinya pada masing-masing lembaga legislatif dalam\r\nUndang-Undang yang menjadi objek penelitian. Dengan memperhatikan fungsifungsi\r\nlembaga legislatif tersebut pada dua undang-undang, Undang-Undang\r\nNomor 17 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, diharapkan\r\nakan ditemukan garis merah perbedaan dan persamaan tanggung jawab dan\r\nweewenang lembaga legislatif dalam menjalankan fungsinya dalam negara hukum\r\nIndonesia.\r\nAkhirnya peneliti menemukan. Dalam rangka menjalankan perannya,\r\nlembaga legislatif di Indonesia memiliki tiga fungsi; fungsi legislasi; fungsi\r\nrepresentasi; dan fungsi pengawasan. Lembaga-lembaga legislatif, baik MPR,\r\nDPR, dan DPD memiliki fungsi-fungsi tersebut, walaupun dengan porsi yang\r\nberbeda. Undang-Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengamatkan MPR\r\nuntuk menjalankan fungsi legislasi yang lebih kurang sama dengan amanat\r\nUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. DPR memiliki sedikit perbedaan fungsi\r\nrepresentasi pasca Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2014, yakni tidak adanya\r\nMemberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi\r\nkewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan\r\nterhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang\r\nterkait dengan beban keuangan negara, yang mana fungsi ini disebutkan dengan\r\nterang dalam undang-undang terdahulu. Terkahir fungsi DPD. Ini demikian\r\nmenarik karena adanya penerapan peran baru. Lembaga perwakilan daerah ini\r\nmemiliki fungsi legislasi yang lebih luas dengan dapatnya mengajukan rancangan\r\nundang-undang berdasarkan program legislasi nasional."^^ . "2017-01-31" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10340061"^^ . "RIZAL PANATAGAMA ISKANDAR"^^ . "NIM. 10340061 RIZAL PANATAGAMA ISKANDAR"^^ . . . . . . "DINAMIKA LEMBAGA LEGISLATIF\r\nPASCA UNDANG–UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 (Text)"^^ . . . "DINAMIKA LEMBAGA LEGISLATIF\r\nPASCA UNDANG–UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 (Text)"^^ . . . "10340061_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "DINAMIKA LEMBAGA LEGISLATIF\r\nPASCA UNDANG–UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "DINAMIKA LEMBAGA LEGISLATIF\r\nPASCA UNDANG–UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "DINAMIKA LEMBAGA LEGISLATIF\r\nPASCA UNDANG–UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "DINAMIKA LEMBAGA LEGISLATIF\r\nPASCA UNDANG–UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "DINAMIKA LEMBAGA LEGISLATIF\r\nPASCA UNDANG–UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 (Other)"^^ . . . . . . "DINAMIKA LEMBAGA LEGISLATIF\r\nPASCA UNDANG–UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 (Other)"^^ . . . . . . "DINAMIKA LEMBAGA LEGISLATIF\r\nPASCA UNDANG–UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 (Other)"^^ . . . . . . "DINAMIKA LEMBAGA LEGISLATIF\r\nPASCA UNDANG–UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #24735 \n\nDINAMIKA LEMBAGA LEGISLATIF \nPASCA UNDANG–UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .