TY - THES N1 - 1. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum. 2. NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M.H. ID - digilib24735 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24735/ A1 - RIZAL PANATAGAMA ISKANDAR, NIM. 10340061 Y1 - 2017/01/31/ N2 - Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perkawakilan Rakyat Daerah, perhatian masyarakat Indonesia kembali tertuju pada lembaga legislatif tersebut. Pasalnya, Undang-Undang digadanggadang menjadi bentuk baru yang lebih sempurna dan relevan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Peneliti tertantang untuk membuktikannya. Kuncinya terletak pada peran dan fungsi lembaga legislatif yang lebih efektif dan mumpuni dalam menciptakan semangat check dan balance dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Pertanyaannya adalah Bagaimana dinamika fungsi lembaga legislatif di Indonesia sebelum dan setelah disahkannya Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014? Demi mendapatkan jawaban yang objektif, pertanyaan di atas akan dijawab dengan penelitian Normatif-Yuridis berbentuk penelitian kepustakaan, Penelitian dilakukan dengan metode deduktif. Artinya peneliti akan terlebih dahulu menjelaskan fungsi-fungsi lembaga legislatif secara teoritik, kemudian fungsi tersebut dilihat relevansinya pada masing-masing lembaga legislatif dalam Undang-Undang yang menjadi objek penelitian. Dengan memperhatikan fungsifungsi lembaga legislatif tersebut pada dua undang-undang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, diharapkan akan ditemukan garis merah perbedaan dan persamaan tanggung jawab dan weewenang lembaga legislatif dalam menjalankan fungsinya dalam negara hukum Indonesia. Akhirnya peneliti menemukan. Dalam rangka menjalankan perannya, lembaga legislatif di Indonesia memiliki tiga fungsi; fungsi legislasi; fungsi representasi; dan fungsi pengawasan. Lembaga-lembaga legislatif, baik MPR, DPR, dan DPD memiliki fungsi-fungsi tersebut, walaupun dengan porsi yang berbeda. Undang-Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengamatkan MPR untuk menjalankan fungsi legislasi yang lebih kurang sama dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. DPR memiliki sedikit perbedaan fungsi representasi pasca Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2014, yakni tidak adanya Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, yang mana fungsi ini disebutkan dengan terang dalam undang-undang terdahulu. Terkahir fungsi DPD. Ini demikian menarik karena adanya penerapan peran baru. Lembaga perwakilan daerah ini memiliki fungsi legislasi yang lebih luas dengan dapatnya mengajukan rancangan undang-undang berdasarkan program legislasi nasional. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Lembaga Negara KW - Parlemen KW - Fungsi legislatif M1 - skripsi TI - DINAMIKA LEMBAGA LEGISLATIF PASCA UNDANG?UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 AV - restricted ER -