relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24736/ title: PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONFLIK SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL creator: ROBBY KURNIAWAN, NIM. 10340070 subject: Ilmu Hukum description: Penanganan konflik sosial di Indonesia seringkali diiringi dengan kekhawatiran atas terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kekhawatiran itu dikarenakan belum jelasnya bentuk dan pola perlindungan hak asasi manusia dalam mekanisme penanganan konflik. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, lengkap dengan PP Nomor 2 Tahun 2015 sebagai peraturan pelaksanaannya, kekhawatiran tersebut mestinya dihilangkan. Diperlukan Penelitian yang serius untuk menuntaskan kegelisahan itu. Apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sudah menjamin perlindungan HAM? Dan bagaimana bentuk perlindungan hak asasi manusia yang terkandung dalam undang-undang tersebut, merupakan pertanyaan-pertanyaan penting, dan sekaligus menjadi permasalahan utama penelitian ini. Pertanyaan di atas akan dijawab dengan penelitian Normatif-Yuridis berbentuk penelitian kepustakaan, dengan pendekatan doktrin hukum HAM. Penelitian dilakukan dengan metode deduktif. Penyusun memulainya dengan merangkum muatan hak asasi manusia dalam hukum HAM Indonesia. Kemudian muatan itu dikonfirmasikan dengan undang-undang, sebagai objek penelitian ini. Selanjutnya, untuk mengungkap poin-poin perlindungan HAM dalam undangundang, penelitian ini akan menggunakan pendekatan teori konflik sosial. Harapannya penelitian ini dapat membuka pandangan pembaca atas nilai dan muatan HAM yang terkandung dalam UU Nomor 7 Tahun 2012. Setelah penelitian diselesaikan, penyusun menemukan beberapa poin sebagai hasilnya. Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 sebagian besar telah mengandung muatan materi hak asasi manusia yang diatur dalam hukum HAM Indonesia. Namun ada beberapa materi HAM yang tidak disebutkan secara jelas, yakni 1) hak yang sama atas akses sumber daya alam, dan 2) hak perlindungan hukum, khususnya pasca konflik sosial. Adapun bentuk perlindungan HAM yang terkandung dalam UU Penanganan Konflik Sosial ini, secara garis besar dapat disarikan pada; 1) Pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola potensi konflik; 2) Pengakuan atas mekanisme sosial dan pranata adat dalam penanganan konflik sosial; 3) Adanya hak publik untuk ikut serta dalam proses penanganan konflik sosial; dan 4) Pemerintah bertanggung jawab untuk memulihkan hak asasi manusia pasca konflik sosial. date: 2017-01-31 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24736/2/10340070_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24736/1/10340070_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: ROBBY KURNIAWAN, NIM. 10340070 (2017) PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONFLIK SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.