TY - THES N1 - 1. NUR AINUN MANGUNSONG, S.H., M.Hum. 2. LINDRA DARNELA, S.Ag, M.Hum. ID - digilib24749 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24749/ A1 - HAMZAH, NIM. 11340104 Y1 - 2017/01/31/ N2 - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai konstitusi Negara telah memberikan jaminan dengan tegas berkaitan dengan kemerdekan berserikat dan berkumpul serta berpendapat secara demokratis. Ini merupakan hak bagi semua warga negara Indonesia. Kemerdekaan berserikat diwujudkan salah satunya melalui pembentukan Partai Politik. Baik secara historis maupun sekarang, keberadaan Partai Politik tidak lepas dari proses dinamik yang tak jarang menimbulkan konflik atau perselisihan baik secara internal atau eksternal. Bila kemudian hari terjadi perselisihan di internal Partai Politik, maka harus diselesaikan secara konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Undang-Undang tersebut merupakan turunan dari Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, proses penyelesaian perselisihan internal Partai Politik didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik. Pasal 32 menegaskan proses penyelasaian pereselisihan internal Partai Politik dilakukan oleh Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. Sedangkan Pasal 33 lebih memperjelas tahapan prosesnya di antaranya melalui Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri dan kasasi kepada Mahkamah Agung. Undang-undang ini yang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan di internal Partai Politik seperti dualisme kepemimpinan yang terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Metodelogi penilitian ini merupakan penelitian Kualitatif-Kuantitatif dengan menggunanakan metode analisis Yuridis Empiris dengan cara mengkaji berbagai macam data primer dan sekunder termasuk Undang-Undang, wawancara langsung dan observasi lapangan di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Daerah Istimewa Yogyakarta Partai Persatuan Pembangunan (PPP), guna memberikan data secara subjektif-objektif dalam menganalisa penyelesaian sengketa internal Partai Politik pasca perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya dalam penyelesaian konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam penyelesaian konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, adalah sebagai berikut; pertama berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mekanisme penyelesaian konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik. Sebab, tahap Mahkamah Partai dan Pengadilan sudah ditempuh sebagaimana mestinya. Kedua, Adanya klaim atas kepengurusan yang sah oleh kedua kubu partailah yang mengakibatkan putusan Mahkamah Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tidak didengarkan dan dijalankan sehingga konflik tetap terjadi. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA M1 - skripsi TI - PENYELESAIAN SENGKETA PARTAI POLITIK PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK (STUDI ATAS PERSELISIHAN KEPENGURUSAN PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN) AV - restricted ER -