<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN\r\nPERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG\r\nKECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG"^^ . "Pemerintahan presiden ketujuh Republik Indonesia, yaitu masa pemerintahan\r\nPresiden Ir. H. Joko Widodo, memiliki program pembangunan dan pengembangan\r\nkesejahteraan bagi rakyat Indonesia yang dikenal dengan istilah Nawacita. Dalam\r\nprogram Nawacita tersebut terdapat salah satu program pembangunan desa dan\r\npemberdayaan masyarakat desa yang rencananya akan dianggarkan sebesar 1 miliar\r\nperdesa atau yang lebih dikenal dengan istilah dana desa. Keberadaan dana desa sendiri\r\nmasih belum dipahami oleh sebagian masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di\r\ndesa tertinggal. Dana desa sebagai dana yang diprioritaskan untuk pembangunan desa dan\r\npemberdayaan masyarakat desa ini masih belum digunakan dengan mestinya, akibat\r\nminimnya sistem pengawasan yang dilakukan dan demoralisasi rakyat indonesia yang\r\nmasih haus akan harta dan jabatan, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan\r\ntindakan korupsi maupun nepotisme. Sehingga dalam hal ini masyarakat Indonesia perlu\r\nlebih jeli dalam mengawasi kinerja para elit politik yang bersangkutan. Dana desa yang\r\nada di Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang ini diawasi oleh\r\nBadan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku penampung aspirasi masyarakat dan juga\r\nsekaligus berperan sebagai penjembatan antara pemerintahan desa dan masyarakat.\r\nNamun kinerja BPD sendiri masih belum dikatakan sempurna apabila fakta di lapangan\r\nmenunjukan adanya ketimpangan atau elitisme yang terjadi antara penguasa atau kaum\r\nelit (dalam hal ini adalah pemerintahan desa dan tokoh masyarakat) tanpa melibatkan\r\nmasyarakat sipil pada saat pembahasan rencana penggunaan dana desa di Desa\r\nBlongkeng.\r\nSehingga hal ini menarik untuk diteliti bagaimana pengawasan yang dilakukan\r\noleh BPD terkait dengan realisasi anggaran 1 miliar atau dana desa di Desa Blongkeng,\r\ndan apakah realisasi dana desa di Desa Blongkeng sudah sesuai dengan Undang-Undang\r\nNomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya pada Pasal 55 huruf c yang disebutkan\r\nbahwasanya BPD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja\r\nkepala desa. Dan untuk menjawab pertanyaan tersebut penyusun menggunakan metode\r\ndeskriptif-analitik, yaitu dengan menggali data-data yang ada di lapangan melalui\r\nwawancara, observasi, dan melalui telaah pustaka. Jenis penelitian ini ialah penelitian\r\nlapangan (field research). Dan juga menggunakan pendekatan Yuridis-Sosiologis dengan\r\ndidasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga dengan melihat\r\nfakta-fakta yang ada di tengah masyarakat.\r\nHasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh\r\nBPD dilakukan dengan cara, 1. Pemantauan, 2. Pemeriksaan, 3. Penilaian, selain itu BPD\r\njuga menggunakan metode pengawasan langsung dan tak langsung sebagai penunjang\r\ndalam pengawasan tersebut. Pengawasan ini bersifat a-posteriori yaitu pengawasan yang\r\ndilakukan oleh BPD setelah adanya realisasi dana desa, dengan cara mengkaji laporan\r\npertanggungjawaban penggunaan dana desa di Desa Blongkeng ini. Dan untuk realisasi\r\ndana desa di Desa Blongkeng sendiri khusunya pada realisasi dana desa tahap I\r\ndigunakan untuk pembesian jembatan, pembangunan pengaman tebing, pembangunan\r\npagar keliling Tempat Evakuasi Akhir (TEA) dan untuk pembangunan talud saluran air.\r\nSehingga hal tersebut telah jelas bahwasannya realisasi dana desa tahap I di Desa\r\nBlongkeng hanya digunakan pada bidang pembangunan desa saja, sehingga hal ini perlu\r\ndikritisi lagi, terkait dengan penggunaan dana desa tersebut yang belum mencakup di\r\nbidang pemberdayaan masyarakat. Maka dari itu sangat diperlukan peran serta BPD\r\nsebagai penampung aspirasi masyarakat untuk lebih konsisten dan profesional dalam\r\nmelaksanakan kewajibannya sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat."^^ . "2017-01-31" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 12340010"^^ . "VIVI AMALIA SHERLI"^^ . "NIM. 12340010 VIVI AMALIA SHERLI"^^ . . . . . . "PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN\r\nPERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG\r\nKECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG (Text)"^^ . . . "PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN\r\nPERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG\r\nKECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG (Text)"^^ . . . "12340010_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN\r\nPERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG\r\nKECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN\r\nPERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG\r\nKECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN\r\nPERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG\r\nKECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN\r\nPERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG\r\nKECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN\r\nPERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG\r\nKECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG (Other)"^^ . . . . . . "PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN\r\nPERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG\r\nKECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG (Other)"^^ . . . . . . "PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN\r\nPERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG\r\nKECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG (Other)"^^ . . . . . . "PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN\r\nPERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG\r\nKECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #24756 \n\nPENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN \nPERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG \nKECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .