TY - THES N1 - 1. NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M.Hum 2. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum ID - digilib24760 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24760/ A1 - MUHAMMAD ZULFAJRIN, NIM. 12340064 Y1 - 2017/01/31/ N2 - Suatu negara dapat dikatakan demokratis apabila di dalamnya tidak terdapat kekuasaan yang absolut dan berdasarkan hukum. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan menganut paham Trias Politica. Dalam konsep tersebut, terdapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan lembaga legislatif yang bertugas untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Salah satu upaya untuk menjalankan tugas tersebut adalah dengan menginisiasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau lazim dissebut dana aspirasi, yang menurut DPR merupakan amanat Pasal 80 huruf j UU MD3. Akan tetapi dalam prosesnya, kebijakan dana aspirasi mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan.Dikarenakan pelbagai persoalan yang ditimbulkan oleh kebijakan dana aspirasi DPR tersebut, penyusun tertarik untuk melakukan penelitian mengenai hal tersebut. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana implikasi Putusan MK No. 35/PUU-XI/2013 terhadap kebijakan dana aspirasi DPR. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan masalah secara Yuridis-Normatif yang sifatnya mendeskripsikan data-data berbasis peraturan perundang-undangan. Penyusun mengumpulkan data menggunakan teknik Survey Literature yang mana data yang berbasis peraturan perundang-undangan dikomparasikan dengan literature yang lain, baik itu buku-buku hukum dan karya ilmiah lainnya maupun data dari media cetak dan elektronik. Analisis penelitian ini berdasarkan analisis kualitatif. Jadi metode yang digunakan adalah metode deduktif guna mendapatkan pemahaman yang komprehensif, lalu menggunakan metode induktif dalam menarik kesimpulan. Berdasarkan metode penelitian tersebut, maka penelitian ini mengetengahkan bahwa ada tiga implikasi dari Putusan MK No. 35/PUU-XI/2013 terhadap kebijakan dana aspirasi DPR, yaitu: (1) implikasi yuridis, (2) implikasi sosio-politis, dan (3) implikasi filosofis. DPR dalam menjalankan fungsi anggarannya melalui penyusunan APBN seharusnya memperhatikan dan mematuhi ketentuan dari putusan MK tersebut. Namun secara praksis, yang dilakukan DPR justru sebaliknya. Jika dicermati, menurut Badan Anggaran (Banggar) DPR dan apa yang diberitakan oleh media cetak maupun elektronik, jumlah anggaran dana aspirasi DPR sebesar Rp. 2 Miliar per anggota. Sedangkan Putusan MK No. 35/PUU-XI/2013 telah jelas melarang DPR untuk membahas sebuah program kebijakan yang akan dibebankan dalam APBN sampai ke tingkat satuan 3, maka seharusnya tidak boleh ada usulan program dari DPR yang terinci sampai dengan besaran anggaran. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Kewenangan KW - Kebijakan KW - Aspirasi KW - Legislatif KW - Konstitusi KW - Rakyat KW - APBN M1 - skripsi TI - IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 35/PUU-XI/2013 TERHADAP KEBIJAKAN DANA ASPIRASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT AV - restricted ER -