%0 Thesis %9 Skripsi %A NURHAKIM, NIM. 12340155 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2017 %F digilib:24766 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %T SUMENEP KEPULAUAN MENJADI DAERAH PERSIAPAN KABUPATEN DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI KELAYAKAN TERHADAP SYARAT ADMINISTRATIF DAN SYARAT FISIK KEWILAYAHAN) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24766/ %X Isu pemekaran Sumenep Kepulauan sebenarnya bukanlah isu yang baru. Isu ini sudah dibangun semenjak tahun sembilan puluhan dan bahkan pada tahun 2000 proposal pengkabupatenan sudah dibuat dan masuk meja kemendagri. Namun proposal tersebut berhenti di tengah jalan. Kini isu tersebut kembali muncul ditandai dengan deklarasi sumenep kepulauan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai PPKKS (Panitia Persiapan Kabupaten Kepulauan Sumenep) di Pelabuhan Kalianget, Sumenep pada tanggal 8 Mei 2016. Hal tersebutlah yang menjadi latar belakang sebuah rumusan masalah apakah Sumenep Kepulauan sudah layak untuk dimekarkan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? Untuk menjawab rumusan masalah tersebut maka peneliti melakukan penelitian skripsi dengan judul "Sumenep Kepulauan Menjadi Daerah Persiapan Kabupaten Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kelayakan Terhadap Syarat Fisik Kewilayahan Dan Syarat Administratif)" Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, maka sumber data sekunder sebagai sumber yang utama. Meskipun demikian, penelitian ini didukung dengan sumber data primer yaitu sumber data yang didapatkan dari hasil penelitian dilapangan berupa wawancara kepada narasumber yaitu bapak pimpinan-pimpinan kecamatan beserta masyakat lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif, bersifat deskriptif yakni dengan menyajikan data secara terperinci dan melakukan penafsiranpenafsiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjawab rumusan masalah pada penelitian ini. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah bahwa secara normatif Sumenep Kepulauan tidak layak untuk dimekarkan karena tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa untuk dimekarkan suatu daerah harus ada surat keputusan forum masyarakat dari setiap wilayah cakupan sebagai pemenuhan langkah awal syarat administratif. Selain syarat administratif, dari sisi syarat fisik kewilayahan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa setidaknya calon daerah persiapan harus memiliki 5 kecamatan. Pada kasus ini di Sumenep Kepulauan terdapat 3 kecamatan yang belum siap yakni Kecamatan Arjasa, Kecamatan Sapeken dan Kecamatan Kangayan. Selain itu dengan memperhatikan sarana dan prasarana yang ada, Sumenep Kepulauan belum mampu untuk menjalankan Pemerintahan Daerah. %Z 1. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum. 2. ISWANTORO, S.H., M.H.