@phdthesis{digilib2478, month = {June}, title = {HADIS-HADIS TENTANG PERINTAH SALAT TAHIYYAT AL- MASJID DAN KEWAJIBAN MENDENGARKAN KHUTBAH JUM?AT (Studi Sanad dan Matan)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { YUDI RUSDIANTO - NIM: 01530651}, year = {2009}, note = {Pembimbing : Dr. Suryadi, M.Ag.}, keywords = {Hadis, salat tahiyyat al-masjid, khutbah jum'at}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2478/}, abstract = {Berangkat dari permasalahan yang timbul di tengah-tengah masyarakat kita dalam memahami hadis Nabi sebagai sumber pokok Islam kedua memang perlu penafsiran, karena hukum atau perintah yang terkandung didalamnya masih memerlukan pemahaman yang lebih , karena pada beberapa kasus hadis Nabi nampak saling bertentangan. Demikian halnya hadis-hadis yang memerintahkan salat Tahiyat al-Masjid dan hadis yang memerintahkan mendengarkan khutbah sekilas nampak hadis-hadis tersebut saling bertentangan antara satu hadis dengan yang lainnya. Namun demikian benarkah kedua hadis hadis tersebut saling bertentangan lantas bagaimana kita mensikapinya? Kedua perintah Nabi yang terkandung dalam kedua hadis di atas sungguh saling bertolak belakang, demikian halnya pemahaman kaum muslimin, terjadi perbedaan pendapat disana. Satu golongan membolehkan salat Tahiyat al-Masjid meskipun khatib sudah berkhutbah, satu golongan yang lain melarangnya dan menganjurkan untuk mendengarkan khutbah. Atas permasalahan diatas maka timbul pertanyaan pada diri penulis, bolekah kita salat Tahiyat al-Masjid ketika khatib sedang berkhutbah?. Untuk mendapatkan kesimpulan yang benar maka disi penulis terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap matan dan sanad kedua hadis diatas. Kemudian mencari informasi yang mendukungnya dari berbagai literatur (buku-buku dan kitab Syarah hadis). Dalam menyelesaikan Pertentangan antara hadis satu dengan yang lainnya tidaklah harus selalu menggunakan metode Nasikh wa al-Mansukh, namun kita masih bisa menggunakan metode al-Jam{\~A}?{\^a}??{\^a}??u maupun at-Tarjih. Pada permasalahan ini (bolehkah kita salat Tahiyat al-Masjid ketika khatib sedang berkhutbah?) penulis mencoba mengkompromikan kedua hadis yang nampak saling bertentangan dengan metode al-Jam{\~A}?{\^a}??{\^a}??u. Hal ini penulis lakukan oleh karena baik hadis yang memerintahkan salat Tahiyat al-Masjid dan hadis yang memerintahkan untuk mendengarkan khutbah al-Jum'at sama-sama mempunyai derajat hasan Sahih. Mengapa memakai metode al-Jam'u? Karena salat Tahiyat al-Masjid sesungguhnya tidaklah mengganggu atas kewajiban mendengarkan khutbah, lebih-lebih perintah untuk mendengarkan khutbah turun atas peristiwa yang menimpa Rasulullah ketika berkhutbah dan ditinggalkan oleh jamaahnya. Sungguh perdebatan yang bayak terjadi di masyarakat kita, bukannya dalil dari al-Qur{\~A}?{\^a}??{\^a}??an dan al-Hadis itu tidak ada tetapi hal itu terjadi lebih dikarenakan tidak adanya pengetahuan yang cukup dan kemauan untuk belajar umat sangatlah rendah. Hal yang tak kalah pentingnya adalah fanatik dan merasa paling benar tanpa dibarengi pengetahuan yang luas. Setelah penulis lakukan penelitian sanad dan matan terhadap kedua hadis diatas maka dapat penulis simpulkan bahwa baik hadis yang memerintahkan salat Tahiyat al-Masjid dan hadis yang memerintahkan untuk mendengarkan khutbah al-Jum'at sama-sama mempunyai derajat Hasan sahih, tidak terdapat Syad dan 'Illat, tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat, tidak bertentangan dengan akal sehat, indra dan sejarah. Sehingga kedua hadis diatas dapat dijadikan hujjah dan bisa diamalkan. } }