@phdthesis{digilib2487, month = {October}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI WA'AD JUAL BELI DALAM AL-IJARAH AL-MUNTAHIYAH BI AL-TAMLIK (STUDI ATAS FATWA DSN NO. 27/DSN-MUI/III/2002)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 03380368 Siti Solikhah}, year = {2008}, note = {Pembimbing : Drs.Ibnu Muhdir, M.Ag. dan Siti Djazimah, S.Ag,M.Si.}, keywords = {Wa'ad, Jual Beli, Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2487/}, abstract = {Al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik merupakan kombinasi antara sewa-menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa. Al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna; lebih tepatnya akad yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang ke tangan penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan inilah yang membedakan dengan ijarah biasa. Banyak yang menyamakan al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik dengan leasing, karena kedua akad ini mengacu pada sewa-menyewa. Walaupun terdapat kesamaan, ada satu karakteristik yang membedakannya. Salah satu karakteristik tersebut adalah lease purchase/sewa beli, yaitu kontrak sewa sekaligus beli. Dalam kontrak sewa beli ini, perpindahan kepemilikan terjadi secara bertahap selama periode sewa. Dalam syariah, akad lease purchase ini diharamkan karena terdapat dua akad sekaligus dalam satu perjanjian (two in one). Two in one terjadi apabila ketiga faktor, yaitu objek, pelaku, dan jangka waktu, sama. Hal ini menyebabkan gharar dalam akad, yaitu ketidakjelasan akad apakah yang berlaku adalah akad sewa atau akad beli. Salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik menjelaskan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1) Pihak yang melakukan al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau hibah, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai. 2) Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa'ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji tersebut ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai. Selanjutnya, pokok permasalahan adalah bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai wa'ad jual beli dalam al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik terkait dua akad sekaligus dalam satu perjanjian dan janji yang tidak mengikat. Penelitian ini bersifat preskriptif, yaitu memberikan penilaian terhadap salah satu ketentuan dalam fatwa DSN Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik apakah sesuai dengan hukum Islam yang bersumber pada al-Qur'an dan Hadis. Jenis penelitian ini bertumpu pada Library Research, yaitu sumber data diperoleh dari bahan-bahan pustaka, berupa buku, makalah, artikel, maupun jurnal yang sesuai dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik bukan merupakan dua akad sekaligus dalam satu perjanjian. Al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik telah memenuhi asas-asas akad, antara lain sistem terbuka atau asas kebebasan berkontrak, dan akad ini tidak melanggar norma dan kesusilaan. Dari kategori akad yang tidak sah hingga akad yang paling sah, al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik adalah akad nafiz karena belum terpenuhi syarat mengikatnya akad dan adanya khiyar dalam akad tersebut, yaitu khiyar syarat.} }