<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI WA'AD JUAL BELI DALAM AL-IJARAH AL-MUNTAHIYAH BI AL-TAMLIK (STUDI ATAS FATWA DSN NO. 27/DSN-MUI/III/2002)"^^ . " ABSTRAK Al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik merupakan kombinasi antara sewamenyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa. Al-ijarah almuntahiyah bi al-tamlik, adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna; lebih tepatnya akad yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang di tangan penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini yang membedakan dengan ijarah biasa. Banyak yang menamakan al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik ini dengan leasing. Karena dua bentuk akad ini mengacu pada sewa-menyewa. Walaupun terdapat kesamaan tetapi ada satu karakteristik yang membedakannya. Salah satu karakteristik itu adalah lease purchase/sewa beli yaitu kontrak sewa sekaligus beli. Dalam kontrak sewa beli ini perpindahan kepemilikan terjadi selama perode sewa secara bertahap. Dalam syariah, akad lease purchase ini diharamkan karena ada dua akad sekaligus dalam satu perjanjian/two in one. Two in one dapat terjadi apabila semua dari ketiga faktor yaitu obyeknya sama, pelakunya sama dan jangka waktunya sama. Ini menyebabkan gharar dalam akad yaitu ketidakjelasan akad apakah yang berlaku akad sewa atau akad beli. \nSalah satu fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no.27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik. Dalam fatwa tersebut terdapat ketentuan al-ijarah al-muntahiyah bi altamlik yaitu 1) Pihak yang melakukan al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai. 2) Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa'ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai. \nSelanjutnya yang menjadi pokok masalah adalah bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai waaad jual beli dalam al- ijarah al- muntahiyah bi altamlik terhadap dua akad sekaligus dalam satu perjanjian dan janji yang tidak mengikat. Sifat dari penelitian ini adalah preskriptif yaitu memberikan penilaian terhadap salah satu ketentuan dalam fatwa DSN Nomor 27/DSN/-MUI/III/2002 tentang al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik apakah selaras dengan hukum Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan Hadis. Adapun jenis penelitian ini bertumpu pada kajian pustaka atau Library Research, yaitu sumber data diperoleh dari bahan-bahan pustaka, berupa buku, makalah, artikel maupun jurnal yang sesuai dengan penelitian ini. \nHasil penelitian al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik bukan merupakan dua akad sekaligus dalam satu perjanjian. Al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik telah memenuhi asas–asas akad antara lain sistem terbuka atau asas kebebasan berkontrak dan akad ini tidak melanggar norma dan kesusilaan. Dari kategori akad yang tidak sah sampai akad yang paling sah, akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik adalah akad nafiz karena belum terpenuhi syarat mengikatnya akad dan adanya khiyar dalam akad tersebut yaitu khiyar syarat "^^ . "2009-06-08" . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "/S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . " "^^ . "SITI SOLIKHAH NIM: 03380368"^^ . " SITI SOLIKHAH NIM: 03380368"^^ . . . . . "HTML Summary of #2487 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI WA'AD JUAL BELI DALAM AL-IJARAH AL-MUNTAHIYAH BI AL-TAMLIK (STUDI ATAS FATWA DSN NO. 27/DSN-MUI/III/2002)\n\n" . "text/html" . .