%0 Thesis %9 Skripsi %A RAGENDAWATI PUTRI WIGUNA, NIM. 13810135 %B Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam %D 2017 %F digilib:24929 %I UIN Sunan Kalijaga %K Umur, Jam Kerja, Upah, Pengalaman Kerja, Beban Tanggungan Keluarga Produktivitas Tenaga Kerja. %T FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PRODUKTIVITAS PEKERJA PADA INDUSTRI KERAJINAN GENTENG (STUDI KASUS DI DESA PALIHAN PAKISAN KECAMATAN CAWAS KABUPATEN KLATEN) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24929/ %X Peningkatan jumlah tenaga kerja yang tidak disertai dengan peningkatan kinerja pekerja akan mempengaruhi proses produksi yang pada akhirnya akan menghambat produktivitas tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi produktivitas pekerja pada industri kerajinan genteng di Desa Palihan Pakisan Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten. Data yang digunakan yaitu data primer. Data primer diperoleh dari hasil kuesioner sebanyak 43 responden tenaga kerja pencetak genteng yang ada di Desa Palihan Pakisan Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten. Adapun alat analisis yang digunakan yaitu model matematis Regresi Linier Berganda dengan program SPSS versi 22. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ke lima variabel yaitu umur, jam kerja, upah kerja, pengalaman kerja dan beban tanggungan keluarga berpengaruh positif dan signifikan terhadap produktivitas pekerja industri genteng di Desa Palihan Pakisan Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten. Nilai koefisien determinasi sebesar 0,977 yang artinya produktivitas tenaga kerja oleh variabel umur, jam kerja, upah kerja, pengalaman kerja dan beban tanggungan keluarga sebesar 97,7 persen. Sedangkan sisanya sebesar 2,3 persen dijelaskan oleh variabel lain diluar model analisis dalam penelitian ini. Produktivitas tenaga kerja sudah mampu menghasilkan output yang banyak hal ini dibuktikan dengan banyaknya hasil output yang diperoleh oleh pekerja di industri genteng yaitu mencapai 500 sampai 1000 genteng perharinya. Berdasarkan perspektif Islam industri diperbolehkan karena manusia dituntut berkarya dan berproduksi untuk menghasilkan barang yang berguna. Hukum asal perindustrian hukumnya mubah mengikuti kehalalan komoditas yang diproduksi. %Z SUNARSIH, S.E., M.Si.