%A AHMAD SYUKRON JAZULY NIM: 04360036 %O Pembimbing : Drs.Ocktoberrinsyah., M.Ag. Nur’ainun Mangunsong, SH., M.Hum. %T SISTEM PRESIDENSIAL (KOMPARASI SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945 DAN SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK ISLAM IRAN) %X ABSTRAK Konstitusi adalah dokumen yang sunnatullah yang terus hidup (living). Meskipun demikian kehidupan dan tumbuh kembangnya konstitusi saja tidaklah cukup, aturan dasar bernegara tersebut juga harus efektif (working). Perubahan UUD 1945 di tahun 1999-2002 adalah salah satu upaya menjadikan konstitusi Indonesia sejalan dengan semangat reformasi menuju demokrasi. Kompromi-kompromi dalam rumusan perubahan UUD `1945 pada akhirnya memunculkan turunan sistem bernegara yang ‘tidak jelas’. Pada level kekuasaan eksekutif, misalnya masih saja ada yang meragukan sistem presidensial benar hadir di tanah air. Sementara di cabang kekuasaan legislatif sistem parlemen masih diperdebatkan antara bikameral atau trikameral. Dan pertanyaan mendasar sebenarnya yang perlu diajukan adalah sistem apakah yang dianut oleh bangsa Indonesia saat ini? Membicarakan sistem pemerintahan yang berlaku di dunia ini, akan ditemukan varian yang sangat berbeda antara pemerintahan Negara satu dengan Negara lain. Dan salah satu keunikan dari varian sistem pemerintahan yang muncul di dunia adalah pemerintahan Republik Islam Iran dengan konsep wilayah faqih-nya (pemerintahan ulama). Sesuai dengan doktrin aliran Syi’ah, konsep ini mengilustrasikan bahwa perlunya adanya pemerintahan Islam di zaman ghaibnya Imam yaitu Imam Mahdi, wilayah dan kepemimpinan umatpun beralih ke faqih yang adil dan sholeh dan kompeten. Dalam karya ilmiah ini penulis mengomparasikan dua kutub sistem yang saling berbeda satu sama lain yaitu sistem pemerintahan Republik Islam Iran yang digawangi oleh para mullah dengan sistem pemerintahan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 yang diasumsikan sebagai representasi pemerintahan dari bangsa muslim terbesar di jagad ini, dengan stressing pada domain kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara umum. Rumusan masalah yang diajukan sejatinya adalah bagaimanakah komparasi kedua sistem pemerintahan tersebut diatas? Penulisan karya ilmiah (skripsi) ini dielaborasi dengan teori atau metode descriptif analyisis di mana metode ini bertujuan untuk memperoleh ilustrasi yang jelas berkaitan dengan sistem pemerintahan presidensial dengan komparasi antara sistem pemerintahan Indonesia pasca amandemen UUD 194 dan Republik Islam Iran, kemudian kedua sistem tersebut dianalisis dari data yang diperoleh. Sementara itu, setelah melakukan research tersebut, natijah (capaian) yang dihasilkan adalah suatu khulasoh (kesimpulan) yang cukup bisa merepresentasikan gambaran umum tentang komparasi kedua Negara yaitu Iran dengan Indonesia dari segi kekuasaan pemerintahan yang dipandang masing-masing punya karakteristik tersendiri dan membedakan satu sama lain.last but not least sebenarnya penelitian ini menghasilkan kesimpulan juga bahwa sistem pemerintahan Indonesia pasca UUD 1945 adalah sistem presidensiaal, hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa indikasi. %K Sistem presidensial, pemerintahan, pasca amandemen, Republik Islam Iran %D 2009 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib2493