<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nMENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I"^^ . "Wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang bersifat sosial\r\nkemasyarakatan, bernilai ibadah, dan sebagai pengabdian kepada Allah SWT. Wakaf\r\nyang sebelumnya dikenal dengan wakaf selamanya atau wakaf abadi kini dapat\r\ndilakukan dengan wakaf berjangka waktu atu wakaf bertempo yang artinya adalah\r\nwakaf yang ditentukan dengan masa tempo tertentu, seperti “saya mewakafakan\r\nharta tersebut selama 5 tahun”, setelah masa wakaf tersebut habis atau sudah jatuh\r\ntempo maka wakaf tersebut dapat ditarik kembali oleh si waqif. Beberapa Imam\r\nMazhab berbeda dalam menjelaskan pengertian wakaf, tak terkecuali Imam Malik\r\ndan Imam Asy-Syafi’i. hal ini dikarenakan metode yang digunakan dalam\r\nmemandang suatu hukum itu berbeda, perbedaan pendapat ini diakrenakan ketentuan\r\nwakaf yang banyak diatut melalui ijtihadi.\r\nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode istinbāt yang digunakan\r\nImam Malik dan Imam Asy-Syafi’i tentang penerapan wakaf berjangka waktu. Imam\r\nMalik berpendapat wakaf berjangka waktu hukumnya sah dan boleh dilaksanakan,\r\nsedangkan Imam Asy-Syafi’i tidak membolehkan adanya wakaf berjangka waktu\r\nkarena benda wakaf harus bersifat abadi dan kekal.\r\nJenis penelitian ini adalah library research, yang menggunakan literaturliteratur\r\nberupa kitab, buku, jurnal, kamus dan karya pustaka lain yang berkaitan\r\ndengan objek kajian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik-komparatif.\r\nPendekatan yang digunakan adalah pendekatan ushul fiqh yang betujuan untuk\r\nmengomparasikan dalil yang digunakan kedua tokoh tentang wakaf berjangka waktu.\r\nHasil penelitian ini adalah bahwasannya Imam Malik maupun Imam Syafi’i\r\nmempunyai penafsiran yang berbeda dalam mengartikan kalimat “insyi’ta habasta”\r\nImam malik mengartikan bahwa dalam kalimat tersebut tidak disyaratkan untuk\r\nmewakafkan harta atau benda selamanya walaupun sudah jelas bahwa benda yang\r\ndiwakafakkan harus bersifat abadi akan tetapi Imam Malik lebih kepada manfaat dari\r\nharta atau benda yang akan diwakafkan, dan beliau mengatakan bahwa tidak ada\r\nsecara tegas dalil yang melarang adanya wakaf berjangka waktu. Sedangkan menurut\r\nImam Asy-Syafi’i beliau mengistilahkan wakaf dengan shodaqoh muharramah,\r\nshodaqoh musabbalah, sedekah yang tidak dapat dijual atau bahkan diberikan kepada\r\norang lain. Kemudian benda tersebut harus bersifat mu’abad (selamanya) yang tidak\r\nbisa ditarik kembali berdasarkan alasan demi kepastian hukum bagi penerima wakaf\r\nsehingga harta wakaf dapat difungsikan secara leluasa dan tidak terikat oleh"^^ . "2017-01-25" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 12360027"^^ . "RITA OKTA VIANA"^^ . "NIM. 12360027 RITA OKTA VIANA"^^ . . . . . . "PENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nMENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I (Text)"^^ . . . . . "12360027_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nMENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I (Text)"^^ . . . . . "PENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nMENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nMENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nMENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nMENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nMENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nMENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nMENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU\r\nMENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #24950 \n\nPENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU \nMENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .