TY - THES N1 - Drs. ABD. HALIM M.Hum NIP. 19630119 199003 1001 ID - digilib24952 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24952/ A1 - RATRI DWI HARSIWI, NIM. 12360043 Y1 - 2016/12/02/ N2 - Pernikahan adalah ikatan suci antara seorang laki-laki dan perempuan untuk dapat membentuk keluarga yang kekal, tentram, dan bahagia dalam mencapai ridha Allah. Dalam Islam pernikahan adalah suatu perjanjian syari?at yang sah atau batalnya sematamata ditentukan oleh hukum ilahi. Di Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo terdapat suatu adat yang masih ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakat setempat sejak dahulu kala sampai sekarang. Masyarakat Desa Semagung meyakini bahwa apabila seorang adik laki-laki maupun perempuan yang akan menikah mendahului kakaknya baik laki-laki maupun perempuan harus memberikan pemberian berupa barang kepada kakak yang dilangkahi. Menurut adat yang lebih tualah yang seharusnya menikah terlebih dahulu. Penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah yaitu faktor apa sajakah yang melatar belakangi praktek pelangkah pernikahan hingga masih diterapkan sampai sekarang dan juga akan menjawab bagaimana pandangan tokoh agama Islam dan tokoh adat tentang pelangkah pernikahan, kemudian dibandingkan dimana letak persamaan dan perbedaan antara keduanya. Guna mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan teori sosiologi antropologi yaitu teori struktur fungsional dan menggunakan kaidah urf sebagai landasan hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan teknik wawancara kepada tokoh adat Desa Semagung dan tokoh agama yang terlibat dalam mengurusi pernikahan sebagai sumber data primer. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif karena merujuk pada al-Qur?an, hadis, kaidahkaidah fikih dan pendapat para ulama, dan sosiologi antropologi karena mempelajari perilaku dan kebiasaan masyarakat di Desa Semagung. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa adat pelangkah pernikahan masih bertahan hingga saat ini karena kepercayaan masyarakat terhadap adat masih sangat kuat, terlebih lagi tokoh adat yang menjadi patokan masyarakat dalam hal pernikahan didominasi oleh penganut Islam kejawen, selain itu juga untuk mempererat hubungan antara adik yang melangkahi dan kakak yang dilangkahi agar tetap harmonis. Perbedaan yang menonjol antara kedua tokoh masyarakat ini adalah dalam menentukan syarat pernikahan dimana islam tidak pernah mengatur urutan kekerabatan sebagai syarat pernikahan, sedangkan dalam masyarakat adat, urutan kekerabatan juga sebagai patokan atau syarat dalam pernikahan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - pelangkah pernikahan KW - desa semagung M1 - skripsi TI - PRAKTIK PELANGKAH PERNIKAHAN DI DESA SEMAGUNG KECAMATAN BAGELEN KABUPATEN PURWOREJO MENURUT PENDAPAT TOKOH ADAT DAN TOKOH AGAMA AV - restricted EP - 120 ER -