%A DIDIN HAENUDIN NIM: 04350098 %O Pembimbing : Samsul Hadi, M. Ag. Drs. Slamet Khilmi, M.SI. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KHITAN DI DESA MANDALAWANGI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUBANG JAWA BARAT %X Sampai sekarang, masyarakat masih mempercayai bahwa seorang anak bila tiba waktunya, harus menjalani salah satu upacara siklus dalam hidupnya berupa khitan untuk menandai bahwa anak tersebut sudah menginjak dewasa, bertanggungjawab dan telah akil balig. Akan tetapi, dalam praktiknya, pelaksanaan khitan ini tidaklah selalu dilaksanakan pada saat anak menginjak usia dewasa, yakni usia 6-13 tahun bagi laki-laki atau 8 tahun bagi perempuan, melainkan bisa terjadi setelah usia tersebut, bahkan ketika bayi baru lahir. Selain itu, bila dibandingkan dengan tuntunan Nabi saw. tradisi khitan bagi kebanyakan masyarakat telah mengalami serangkaian pergeseran tujuan dan hakikat khitan. Masuknya adat istiadat setempat merupakan salah satu faktor penyebab pergesaran dimaksud. contohnya masyarakat Mandalawangi, khitan dimeriahkan dengan sisingaan dan hiburan. Hal ini menandai suatu peristiwa penting dalam kehidupan sebuah keluarga. Akibatnya, praktik khitan sebagaimana dianjurkan oleh agama Islam telah bercampur dengan adat istiadat setempat yang kadangkala diimbuhi dengan mitos tertentu. Tradisi ini masih terus dijaga, meskipun dalam praktik khitan satu keluarga dengan keluarga yang lain dalam rentang waktu yang tak terpaut lama, namun bentuk pelaksanannya berbeda satu sama lain dan bagi keluarga yang paham terhadap tuntunan Nabi saw. semakin kecil kemungkinan adanya unsur mitos dalam praktik mengkhitankan anaknya. Sebaliknya, unsur mitos dalam tradisi khitan menguat pada keluarga yang kurang memahami esensi Sunnah Nabi saw. Berdasarkan latar belakang di atas, dapat diidentifikasikan masalah yang menjadi kajian penelitian ini: pertama, bagaimana tradisi khitan di Desa Mandalawangi, Kec. Sukasari, Kab. Subang. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi khitan yang dilaksanakan di Desa Mandalawangi, Kec. Sukasari Kab. Subang. Untuk menjawab pertanyaan di atas, penyusun melakukan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan di Desa Mandalawangi, terhadap beberapa keluarga yang telah melangsungkan khitan pada anaknya, Metode yang digunakan adalah wawancara mendalam kepada orang tua yang mengkhitankan anaknya, juru khitan, tokoh masyarakat dan pengamatan penyusun terlibat pada waktu upacara khitan tersebut dilaksanakan. Sedangkan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan tuntunan Nabi saw. digunakan kajian literer, lalu menilai beberapa indikator di atas dengan praktik khitan yang diamati di lapangan. Kesimpulan yang diperoleh adalah tradisi khitan di Desa Mandalawangi pertama, ziarah ke makam keluarga merupakan 'urf sahih. Kedua, sisingaan merupakan 'urf fasid. Ketiga, prosesi rasulan merupakan 'urf sahih. Keempat, praktik khitan merupakan 'urf sahih. Kelima, perayaan khitan merupakan 'urf fasid. Sedangkan upacara tetesan yang ada hanya prosesi rasulan. Oleh karena itu, disarankan agar masyarakat mendapat sosialisasi tentang praktik khitan yang sesuai dengan tuntunan Nabi saw. melalui penyuluhan, media massa dan penerbitan secara kontinu perlu dilakukan, Sehingga perayaan khitan oleh adat dan budaya setempat tetap berjalan tanpa diiringi dengan mitos. %K Praktek khitan, Subang %D 2009 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib2501