TY - THES N1 - Pembimbing : Drs. Supriatna, M.Si. Samsul Hadi, M.Ag. ID - digilib2503 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2503/ A1 - HARPAT ADE YANDI NIM: 04350015, Y1 - 2009/06/08/ N2 - Pewarisan adalah pindahnya kepemilikan harta dari mayit pada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkannya berupa harta benda maupun yang berupa hak-hak yang ada hubungannya dengan syara'. Adapun hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan terhadap harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Sedangkan hukum waris adat adalah suatu komplek kaidah-kaidah yang mengatur proses penerusan dan pengalihan harta baik berupa material maupun imaterial dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Perbedaan pemahaman mengenai konsep kewarisan pun terjadi pada masyarakat adat Kampung Naga yang mempunyai cara tersendiri dalam menyelesaikan hubungan hukum yang berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkannya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan di lingkungan adat Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya untuk mengetahui tentang pelaksanaan hukum kewarisan di lingkungan adat Kampung Naga beserta alasan-alasannya, serta untuk mengetahui kedudukan hukumnya yang ditinjau oleh kacamata hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode field research, yakni penelitian di mana obyeknya adalah peristiwa faktual yang ada di lapangan. Dalam hal ini di Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian untuk menunjang penelitian ini penyusun juga melakukan penelaahan buku-buku yang relevan dengan judul penelitian ini. Di samping itu penulis terjun langsung ke lapangan untuk mencari data-data dan informasi dengan cara melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang dapat membantu penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, bahwa selama ini di lingkungan adat Kampung Naga telah berjalan suatu sistem kewarisan dengan tidak mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum kewarisan Islam. Mereka lebih memilih menggunakan cara lain, yakni hibah dan hibah wasiat. Kedua cara ini mereka anggap dapat mengantisipasi terjadinya persengketaan-persengketan di antara ahli waris, karena dalam cara ini bagian masing-masing ahli waris disamakan dan dibagikan pada waktu orang tua masih hidup (yang berkaitan dengan cara hibah). Dalam hibah wasiat ada aturan tertentu yakni, barang yang dihibahkan tidaklah diikuti dengan penyerahan barangnya. Penyerahan barang yang dihibahkan dilakukan setelah orang tua meninggal dunia. Sistem dan praktek pelaksanaan hukum kewarisan di lingkungan adat Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya tidak sesuai dengan fara'id. Namun berdasarkan tasaluh hal ini diperbolehkan karena sesuai dengan konsep pembentukan hukum Islam yaitu untuk terwujudnya kemaslahatan ummat. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Hukum kewarisan KW - adat kampung naga KW - Tasikmalaya M1 - skripsi TI - PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN DI LINGKUNGAN ADAT KAMPUNG NAGA, DESA NEGLASARI, KECAMATAN SALAWU, KABUPATEN TASIKMALAYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM AV - restricted ER -