@phdthesis{digilib2504, month = {June}, title = {MONEY POLITIC DALAM PILKADES DI DESA TEGAL AMPEL KECAMATAN TEGAL AMPEL KABUPATEN BONDOWOSO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { HASAN ABDILLAH NIM: 01371129}, year = {2009}, note = {Pembimbing : Drs. Makhrus Munajat, M.Hum. Drs. M. Rizal Qosim, M.Si.}, keywords = {Money politic, pilkades}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2504/}, abstract = {Era reformasi amanatnya yaitu membersihkan negeri ini dari praktik money politic, tetapi praktik-praktik ini bukannya berkurang tetapi makin merajalela, padahal era ini lahir sebagai protes terhadap merintahan orde baru yang dianggap penuh dengan perbuatan money politic. Otonomi daerah yang lahir sebagai koreksi terhadap sentralismenya orde baru justeru ikut menyebarluaskan praktik haram itu ke semua lini kehidupan masyarakat. Akibatnya, di negeri ini nyaris tidak ada yang bersih dari praktik-praktik semacam itu. Banyak faktor yang membuat money politic sulit dihilangkan dari negeri ini, mulai faktor politik, sosial, yuridis hingga faktor budaya. Dalam konteks pilkades peran sebagai al-raisy seringkali dimainkan oleh tim sukses para calon yang tidak bertanggung jawab. Money politic yang disebabkan oleh faktor budaya sudah berurat akar hampir dalam semua segmen kehidupan masyarakat, tak terkecuali masyarakat Desa Tegal Ampel. Money politic merupakan kejahatan yang terselubung dan juga merupakan salah satu penyakit (patologi) sosial masyarakat yang dapat merusak sendi-sendi tradisi dan budaya masyarakat. Bahkan mentalitas (kesadaran) bangsa, terutama generasi muda menjadi semakin terpuruk. Di Indonesia, money politic telah menjadi penyakit yang sudah sangat kronis, karena sudah membudaya dalam seluruh entitas kehidupan masyarakat, terutama kehidupan yang terkait dengan birokrasi. Dalam upaya memenangkan pencalonan diri dalam suatu pilkades tidak sedikit para calon kepala desa menyiapkan anggaran yang sangat besar untuk diberikan kepada para pemilih dalam rangka "membeli" suara mereka agar mau memilihnya. Dan tak diragukan lagi bahwa pemberian yang terkenal degan money politic ini merupakan suatu bentuk risywah (sogok atau suap). Islam menentang dengan keras segala bentuk risywah. Di samping terkait dengan masalah risywah, money poltic juga terkait dengan larangan memilih dan mendukung pemimpin karena pertimbangan fasilitas. Praktik money politic serta status uang atau jasa yang diberikan (berupa perbaikan sarana ibadah, sarana pendidikan, dan sarana publik lainnya, termasuk juga penerangan listrik di jalan-jalan desa) kepada tokoh atau masyarakat pada umumnya yang dilakukan oleh seorang calon kepala desa di Desa Tegal Ampel Kecamatan Ampel Kabupaten Bondowoso dalam perspektif hukum Islam adalah sebagai Money politic dalam kasus pemilihan kepala desa diharamkan baik bagi pihak pemberi maupun pihak yang menerima apabila dilakukan oleh calon kepala desa yang tidak memiliki integritas moral, dedikasi, atau potensi dan kelayakan untuk menjadi kepala desa. Sedangkan uangnya baik bagi pcmberi dan penerima berstatus uang suap yang diharamkan. Dengan demikian apa yang sering berlangsung selama ini dan dianggap sebagai sebuah kewajaran, sesungguhnya merupakan sesuatu yang dikutuk oleh ajaran Islam. } }