%0 Thesis %9 Skripsi %A SYAIR ABDULMUTALIB, NIM. 13340087 %B Fakultas Sains dan Teknologi %D 2017 %F digilib:25086 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K implementasi, peradilan anak, proses penyidikan %P 138 %T IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK(STUDI KASUS PROSES PENYIDIKAN ANAK TAHUN 2015-2016 DI POLDA DIY) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25086/ %X Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu dengan memperoleh data dari wawancara, pengamatan dan pencatatan data penyidikan anak di Unit PPA Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yurudis empiris. Tipe penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu mendeskripsikan dan menganalisis peristiwa yang terjadi pada proses penyidikan anak di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan penyidikan di Unit PPA Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dengan langkah awal melakukan penyelidikan, penindakan, pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke penuntut umum. Dalam penyidikan anak di Unit PPA Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tidak sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun proses penyidikan yang sudah sesuai yaitu, penyidikan yang dilakukan terhadap anak adalah penyidik anak, proses penyidikan dengan melibatkan pihak yang terkait seperti BAPAS, Dinas Sosial, Ahli sebagai pendampingan yang berkebutuhan khusus, Pelaku dan Korban dan para pihak keluarga pelaku maupun korban dan memberikan perlakuan secara khusus bagi anak, memposisikan anak tidak sama dengan orang dewasa, melindungi rahasia anak, melakukan penangkapan dan penahanan sebagai upaya terakhir, batas minimun anak untuk dilakukan penyidikan adalah 12 tahun sampai dengan 18 tahun. Sedangkan proses yang tidak sesuai yaitu masih terdapat hak-hak anak tidak terpenuhi seperti pendampingan kuasa hukum anak, ruangan pemeriksan anak yang belum dikhususkan berbeda dengan orang dewasa, pengorganisasian kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang tidak dijadikan satu tempat, dan tidak ada tempat penahanan anak. %Z 1. PROF. Dr. H. MAKHRUS M, M. Hum 2. NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M.H.