<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA\r\n(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif\r\nMaqāṣid asy-Syarī’ah)"^^ . "enis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian pustaka (library\r\nresearch) dengan sifat deskriptif analitik. Pendekatan yang penyusun gunakan\r\ndalam tesis ini menggunakan pendekatan yuridis dan normatif yaitu\r\npendekatan yang menuju pada persoalan dapat tidaknya sesuatu dipergunakan\r\nsesuai syari‟at Islam, yaitu dengan tetap berpegang pada landasan pemikiran\r\nsesuai dengan tujuan Hukum Islam (Maqāṣid asy-Syarī’ah). Disini penulis\r\njuga menggunakan pendekatan yuridis, yaitu pendekatan menurut peraturan\r\nperundang-undangan yang berlaku. Adapun yaitu pendekatan analisis yang\r\ndigunakan dalam tesis ini adalah deduktif dan induktif.\r\nMenurut Pengadilan Agama (PA) Makassar dan Pengadilan Tinggi\r\nAgama (PTA) Makassar, “ahli waris yang berbeda keyakinan dengan pewaris\r\nadalah terhalang untuk menjadi ahli waris.” seperti yang telah dijelaskan\r\ndalam KHI Pasal 171 huruf (c). Disamping ketentuan yang ada pada KHI\r\nmenurut PA Makassar dan PTA Makassar ketentuan adanya halangan saling\r\nmewarisi antara pewaris dan ahli waris yang berbeda Agama adalah hadis\r\nNabi SAW. yang diriwayatkan oleh „Usāmah bin Zaid ra. yang artinya” tidak\r\nmewarisi orang Islam kepada orang kafir dan orang kafir tidak akan\r\nmewarisi kepada orang Islam”, begitu juga pendapat mayoritas ulama‟ bahwa\r\ntidak ada saling mewarisi antara kedua orang yang berlainan Agama.\r\nBerdasarkan pertimbangan ini PA Makassar dan PTA Makassar menetapkan\r\nuntuk tidak memberikan hak waris maupun harta peninggalan melalui wasiat\r\nwajibah kepada ahli waris beda agama.\r\nSedangkan Majelis Hakim pada MA berpendapat bahwa, ahli waris\r\nyang berbeda agama dengan pewaris, dapat memperoleh pusaka melalui jalan\r\nwasiat wajibah. Landasan Hukum MA tersebut berpijak pada pendapat para\r\nulama‟ yang berpendapat bahwa ketentuan wasiat wajibah boleh diberikan\r\nkepada para ahli waris atau kerabat yang terhalang menerima harta warisan.\r\nviii\r\nPutusan MA tersebut dianggap lebih membawa kemaslahatan dan\r\nkesejahteraan untuk para ahli waris atau ahli waris yang terhalang. Realitas\r\nmasyarakat Indonesia yang beragam suku, ras dan Agama menuntut\r\npemerintah beserta ulama‟ untuk mendukung berlakunya wasiat wajibah demi\r\nterciptanya kemaslahatan dan kedamaian, khususnya dalam sebuah keluarga.\r\nHal ini sesuai dengan ungkapan “kebijakan seorang pemimpin terhadap\r\nrakyatnya harus berorientasi kepada kemaslahatannya.”"^^ . "2017-02-14" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Sains dan Teknologi, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1320311054"^^ . "Muhammad Baihaqi"^^ . "NIM. 1320311054 Muhammad Baihaqi"^^ . . . . . . "WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA\r\n(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif\r\nMaqāṣid asy-Syarī’ah) (Text)"^^ . . . . . "1320311054_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA\r\n(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif\r\nMaqāṣid asy-Syarī’ah) (Text)"^^ . . . . . "WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA\r\n(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif\r\nMaqāṣid asy-Syarī’ah) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA\r\n(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif\r\nMaqāṣid asy-Syarī’ah) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA\r\n(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif\r\nMaqāṣid asy-Syarī’ah) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA\r\n(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif\r\nMaqāṣid asy-Syarī’ah) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA\r\n(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif\r\nMaqāṣid asy-Syarī’ah) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA\r\n(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif\r\nMaqāṣid asy-Syarī’ah) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA\r\n(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif\r\nMaqāṣid asy-Syarī’ah) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA\r\n(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif\r\nMaqāṣid asy-Syarī’ah) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #25117 \n\nWASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA \n(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif \nMaqāṣid asy-Syarī’ah)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .