@phdthesis{digilib25135, month = {February}, title = {BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN ISLAM}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {10380045 FAHMI ANDRIANSYAH}, year = {2017}, note = {ABDUL MUGHITS, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {BPJS Kesehatan, Hukum Islam, Mekanisme, Klaim.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25135/}, abstract = {Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jamninan sosial di Indonesia. BPJS dibagi 2, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan/asuransi kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program BPJS Kesehatan ini telah berlaku mulai pada tanggal 1 Januari 2014. Masalah yang timbul yaitu terhadap penyelesaian klaim asuransi nasabah kepada BPJS Kesehatan yang ditinjau dari sisi keadilan dalam hukum perjanjian Islam. Penyusun juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan mekanisme BPJS Kesehatan kepada para nasabah tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yaitu libary research. Sifat penelitiannya yaitu deskriptif-analitik kualitatif yang bertujuan untuk mendapatkan hasil penelitian yang seobjektif mungkin. Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut diperlukan informasi yang akurat dan data-data yang mendukung. Sumber data yang digunakan yaitu UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normative. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ketika terjadi atau tidaknya klaim yang muncul dari peserta jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, diketahui bahwa berpegang teguh pada prinsip dalam al-Qur?an yaitu la{\ensuremath{>}} taz\}limu{\ensuremath{>}}n wala{\ensuremath{>}} tuz{\ensuremath{|}}lamun (tidak menzalimi dan tidak pula terzalimi), juga pendapat dari Ibnu Taimiyah sebagaiman tidak ada yang melukai dan tidak merugikan orang lain, dalam artian bahwa tidak ada pihak yang saling merugikan. Maka dari itu pelaksanaan akad/perjanjian antara peserta atau nasabah dengan lembaga BPJS Kesehatan dibenarkan dalam Islam, yang mana memuat beberapa kaidah prinsip tidak lain ta?awun yaitu tolong-menolong dan gotong-royong antara peserta satu dengan yang lainnya. Maka prinsip keadilan yang dimaksudkan sudah sesuai dengan norma-norma yang ada didalam hukum Islam.} }