<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF\r\nDITINJAU DARI HUKUM ISLAM\r\n(Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)\r\nMandailing Natal (Madina))"^^ . "Zakat tidak hanya berdimensi pada ibadah saja dalam konteks menegakkan\r\nsyariat, tetapi juga berdimensi sosial dan ekonomi. Dari dimensi sosial dan\r\nekonomi inilah kajian terpenting yang harus dikembangkan secara luas, zakat\r\ndiharapkan mampu mengatasi problematika kemiskinan dan kesenjangan sosial.\r\nBaznas berfungsi menerima, mengelola dan menyalurkan zakat, keberadaanya\r\nmemudahkan aktifitas ekonomi/kebutuhan masyarakat kecil hingga menegah.\r\nAdapun permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana\r\npengelolaan zakat produktif Baznas Madina yang telah mewajibkan mustahik\r\nuntuk mengembalikan dana zakat produktif yang telah diberikan kepada mustahik\r\nbila dilihat dari segi hukum Islam, dan aturan yang mengatur tentang pengelolaan\r\nzakat.\r\nPenelitian tesis ini tergolong dalam jenis field research (penelitian\r\nlapangan) atau penelitian lapangan yang bersifat kualitatif dengan metode\r\ndeskriftif. kemudian penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif\r\nyang artinya hasil dari data primer dianalisis menggunakan pengelolaan zakat\r\ndalam perspektif Yusuf Qardawi, Putusan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2011 dan\r\nUndang-undang Nomor 23 Tahun 2011.\r\nTahapan yang dilakukan Baznas Mandailing Natal kepada Mustahik harus\r\nDirekomendasikan kepala desa, Memiliki izin dari KUA, setelah mendapatkan\r\nizin dari persyaratan tersebut, maka mustahik boleh mengajukan permohonan\r\nuntuk mendapatkan zakat produktif. Baznas juga harus memperhatikan program\r\npembinaan terhadap mustahik, bukan hanya sebagai pemberi modal saja, akan\r\ntetapi harus memberikan pelatihan dan pendampingan, tujuan untuk memberikan\r\nwawasan kepada mustahik agar kedepannya lebih baik. Dalam hal ini, baznas\r\ntidak memberikan pelatihan dan pendampingan kepada mustahik. Bila dilihat\r\nprogram Baznas yaitu memberikan modal kepada mustahik yang sudah memiliki\r\nusaha kecil-kecilan dan sistem individu bukan kelompok. Dalam hal ini,\r\nseharusnya Baznas memberikan modal yang lebih tinggi dari modal yang sudah\r\ndisalurkan dan membentuk sistem kelompok, karena menurut penulis lebih bagus\r\nsistem kelompok sehingga menyatukan ide (pemikiran) para mustahik dan lebih\r\nmudah menyukseskan usaha tersebut. Adapun pengelolaan zakat produktif Baznas\r\nMandailing Natal terhadap mustahik sangat bagus, bila dilihat dari segi tujuan\r\nBaznas yaitu untuk memberantas kemiskinan warga Madina.\r\nPengelolaan zakat produktif Baznas Mandailing Natal, bila dilihat dari\r\nperspektif Yusuf Qardawi, putusan fatwa MUI, Undang-undang Nomor 23 Tahun\r\n2011, Baznas tidak melanggar pengelolaan zakat produktif. Hanya saja, Baznas\r\nterlalu sempit dalam menentukan mustahik zakat produktif, mereka hanya\r\nmemilih miskin saja, Seharusnya fakir dan mahasiswa juga dikategorikan dalam\r\npenerimaan zakat produktif tersebut."^^ . "2017-02-28" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Pascasarjana, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1520310098"^^ . "MISBAH MRD"^^ . "NIM. 1520310098 MISBAH MRD"^^ . . . . . . "PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF\r\nDITINJAU DARI HUKUM ISLAM\r\n(Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)\r\nMandailing Natal (Madina)) (Text)"^^ . . . . . "1520310098_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF\r\nDITINJAU DARI HUKUM ISLAM\r\n(Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)\r\nMandailing Natal (Madina)) (Text)"^^ . . . . . "PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF\r\nDITINJAU DARI HUKUM ISLAM\r\n(Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)\r\nMandailing Natal (Madina)) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF\r\nDITINJAU DARI HUKUM ISLAM\r\n(Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)\r\nMandailing Natal (Madina)) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF\r\nDITINJAU DARI HUKUM ISLAM\r\n(Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)\r\nMandailing Natal (Madina)) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF\r\nDITINJAU DARI HUKUM ISLAM\r\n(Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)\r\nMandailing Natal (Madina)) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF\r\nDITINJAU DARI HUKUM ISLAM\r\n(Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)\r\nMandailing Natal (Madina)) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF\r\nDITINJAU DARI HUKUM ISLAM\r\n(Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)\r\nMandailing Natal (Madina)) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF\r\nDITINJAU DARI HUKUM ISLAM\r\n(Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)\r\nMandailing Natal (Madina)) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF\r\nDITINJAU DARI HUKUM ISLAM\r\n(Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)\r\nMandailing Natal (Madina)) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #25139 \n\nPENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF \nDITINJAU DARI HUKUM ISLAM \n(Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) \nMandailing Natal (Madina))\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .