eprintid: 25140 rev_number: 13 eprint_status: archive userid: 6 dir: disk0/00/02/51/40 datestamp: 2017-04-21 07:18:27 lastmod: 2017-04-21 07:18:27 status_changed: 2017-04-21 07:18:27 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: NEILA HIFZHI SIREGAR, NIM. 1520310097 title: KLAUSUL MENINGGAL DUNIA DALAM AKAD PEMBIAYAAN BANK SYARIAH NO.13/236-3/056 PKS ispublished: pub subjects: hukum divisions: pps_hi full_text_status: restricted keywords: klausul, meninggal, pembiayaan BANK note: Dr. SRI WAHYUNI, S.Ag., M.Ag., M.Hum. Dr. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum. abstract: Perjanjian merupakan suatu peristiwa hukum di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian inilah yang melahirkan perikatan sehingga inilah yang lebih tepat disebut akad. Praktek dalam perjanjian pembiayaan bank syariah, meninggalnya salah satu pihak tidak membatalkan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, melainkan bank (kreditur) tetap melaksanakan apa yang diperjanjikannya dengan meminta ahli waris dari nasabah tersebut untuk melanjutkan perjanjian yang disepakati sebelumnya oleh nasabah (meninggal dunia). Hal ini, didasarkan pada kontrak pembiayaan murabahah bil wakalah Nomor, 13/236-3/056 PKS antara Bank Syariah Mandiri (BSM) dan nasabah (anggota koperasi KPN Amal) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Permasalahan di atas, jika dikaitkan dengan aturan yang terkandung dalam Pasal 253 KHES, menjadi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Karena, secara tidak langsung dapat menimbulkan perselisihan di antara pihak ahli waris dari nasabah (meningal dunia) dan pihak bank. Dari permasalahan tersebut, melatar belakangi penulis di dalam menelaah masalah “Klausul Meninggal Dunia dalam Kontrak Pembiayaan Bank Syariah No. 13/ 236-3/056 PKS Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach), yang bersifat normatif deskriptif dimaksudkan untuk menyelidiki/menggambarkan suatu peristiwa hukum yang ditelaah dari berbagai aturan hukum berkaitan dengan klausul meninggal dunia, seperti: Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Serta, konsep-konsep terkait klausul meninggal dunia dalam hukum perjanjian syariah. Sehinga, dari metode tersebut dapat diperoleh data yang akurat dan sesuai objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, klausul meninggal dunia dalam akad pembiayaan bank syariah No. 13/236-3/056 PKS lebih diarahkan pada aturan teori hukum perjanjian syariah yang berakhirnya akad karena kematian. Sehingga, konsep klausul meninggal dunia terkait dengan makna, dan akad pembiayaan bank syariah Mandiri (BSM) Padangsidimpuan, yang mengakibatkan kurangnya kepercayaan nasabah atas penerapan prinsip syariah. Untuk itu, aturan mengenai klausul meninggal dunia yang sebelumnya tidak dijelaskan dalam akad kontrak, dan setelah ditanyakan maka ada penjelasan tentang indikator-indikator tertentu dalam klausul meninggal dunia, hal ini tidak sesuai dengan akad dengan penjelasan dari pihak Bank, sedangkan dalam hukum perjanjian syariah melihatnya pada akad, maka tidak semua akad yang berakhir akad karena kematian, apabila membuat indikator-indikator klausul meninggal dunia maka harus dicantumkan dengan jelas di akad kontrak tersebut agar sesuai dengan perjanjian sebelumnya. date: 2017-02-28 date_type: published pages: 148 institution: UIN Sunan Kalijaga department: Pascasarjana thesis_type: masters thesis_name: other citation: NEILA HIFZHI SIREGAR, NIM. 1520310097 (2017) KLAUSUL MENINGGAL DUNIA DALAM AKAD PEMBIAYAAN BANK SYARIAH NO.13/236-3/056 PKS. Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25140/1/1520310097_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25140/2/1520310097_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf